spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH Samarinda Bergerak Cepat Usai Warga Keluhkan Limbah Cemari Sumber Air di Sempaja Utara

Foto: Dokumentasi Warga RT.37 Sempaja Utara atas aktivitas pembuangan sampah ilegal.

SAMARINDA – Warga RT 37, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, mengeluhkan kondisi sumber air yang diduga tercemar akibat aktivitas pembuangan sampah dan limbah di sekitar Jalan Batu Besaung. Kondisi itu telah berlangsung lebih dari setengah tahun dan kini mulai mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Pengawas Lingkungan Hidup DLH Samarinda, Lilly Yurlianty, memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan resmi warga yang masuk melalui kelurahan pada awal Oktober 2025. Laporan tersebut langsung diproses sesuai prosedur yang berlaku di instansi lingkungan.

“Surat pengaduan warga kami terima tanggal 3 Oktober. Setelah itu kami langsung bergerak menyesuaikan dengan SOP dan ketentuan dalam peraturan menteri lingkungan hidup tentang pengelolaan pengaduan masyarakat,” jelas Lilly.

Sebagai Ketua Tim Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda, Lilly mengungkapkan timnya telah melakukan serangkaian langkah awal, termasuk koordinasi lintas bidang untuk memetakan sumber masalah dan potensi dampaknya.

Baca Juga:   Terowongan Samarinda Nyaris Rampung, Wali Kota Saksikan Langsung Momen Penembusan

Sebelum rapat teknis digelar, tim DLH telah menurunkan pejabat fungsionalnya, Zainal Abidin, guna melakukan peninjauan awal di lokasi. Hasil tinjauan tersebut kini menjadi dasar bagi pembahasan lanjutan di tingkat internal.

“Dari temuan awal di lapangan, kami sudah punya gambaran jelas tentang kondisi di sana. Jadi rapat lanjutan kami fokuskan pada rencana penanganan dan kemungkinan penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.

DLH Samarinda juga berencana melibatkan Tim Yustisi Pemkot Samarinda untuk memberikan tindakan konkret di lapangan, termasuk penutupan lokasi pembuangan yang menyebabkan pencemaran.

“Tim Yustisi punya kewenangan untuk melakukan penyegelan atau pemasangan garis pembatas agar aktivitas serupa tidak terulang. Kami sedang menyiapkan dasar hukumnya,” terang Lilly.

Sementara itu, Arbani, salah satu warga pemilik lahan yang terdampak langsung, berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, air dari sumber yang tercemar telah merusak lahan pertanian dan menurunkan produktivitas panen.

“Airnya sudah tidak bisa dipakai. Kalau disiram ke tanaman malah bikin layu. Dulu panen masih bagus, sekarang anjlok,” keluhnya.

Baca Juga:   Samarinda Terapkan Parkir Elektronik di Museum, Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Pendapatan

Ia menambahkan, pencemaran air juga merugikan warga lain yang menggantungkan hidup dari kolam ikan dan sumber air yang sama.

“Banyak ikan yang mati, bahkan beberapa warga kena penyakit kulit karena airnya sudah tercemar,” kata Arbani.

DLH Samarinda memastikan investigasi akan berlanjut hingga penyebab pencemaran bisa dipastikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah ilegal di kawasan tersebut.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER