Disdikbud Kaltim Perketat Pengawasan SPMB 2026, Tegaskan Nol Toleransi Praktik Titipan

Foto: Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung transparan dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik jual beli kursi, percaloan, titipan, maupun bentuk intervensi lainnya yang dapat mencederai proses penerimaan peserta didik di sekolah negeri.

Menurutnya, seluruh tahapan SPMB harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan bagi seluruh calon murid.

“Proses penerimaan siswa harus dilakukan secara objektif dan berintegritas. Tidak boleh ada praktik yang menguntungkan pihak tertentu atau merugikan calon peserta didik lainnya,” ujar Armin.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meliputi SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Selain menolak praktik gratifikasi, Disdikbud Kaltim juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi manipulasi data dalam proses pendaftaran.

Baca Juga:   Kemenkes Turun Tangan, Dokter RSUD AWS Dibatasi Lakukan Tindakan Ring Jantung Selama Enam Bulan

Bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pemalsuan dokumen kependudukan, rekayasa alamat domisili, perubahan nilai akademik, hingga penggunaan sertifikat prestasi yang tidak sah.

Armin menegaskan seluruh aparatur sipil negara, tenaga pendidik, serta panitia pelaksana SPMB dilarang menerima maupun meminta uang, hadiah, atau fasilitas dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

Langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dalam Pelaksanaan SPMB.

Untuk mendukung pengawasan, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.

Disdikbud Kaltim juga telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan guna memudahkan masyarakat menyampaikan laporan secara aman dan cepat.

“Tidak boleh ada pejabat maupun pihak tertentu yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mempengaruhi hasil seleksi demi kepentingan pribadi dan sebagainya,” tegas Armin.

Ia menilai keberhasilan menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas harus dimulai sejak proses penerimaan peserta didik.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan SPMB berjalan bersih dari praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:   Tim Pemenangan Paslon Rudy - Seno Klaim Unggul Berdasarkan Hasil Real Count

“Penerimaan murid baru merupakan pintu awal pembentukan generasi masa depan. Karena itu, prosesnya harus dilaksanakan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER