Dinas ESDM Kaltim Dorong Tata Kelola Penambangan Pasir Sungai yang Lebih Cepat dan Berbasis Lingkungan

Foto: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Bambang Arwanto. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah memperkuat tata kelola perizinan penambangan pasir sungai untuk mendukung kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan langkah ini menjadi prioritas karena material pasir sungai sangat dibutuhkan untuk proyek infrastruktur di berbagai daerah.

Menurut Bambang, percepatan perizinan tetap dilakukan dengan standar pengawasan yang ketat. Prinsip kehati-hatian menjadi acuan utama agar aktivitas penambangan tidak memicu kerusakan ekologis.

Karena itu, pengambilan pasir diarahkan pada titik-titik sungai yang memang mengalami pendangkalan atau penumpukan sedimen.

“Penanganan sedimentasi ini tidak hanya menyediakan bahan bangunan, tetapi juga membantu menjaga kapasitas sungai dan memperlancar jalur transportasi air,” ujarnya.

Meski prosesnya dipersingkat, seluruh pelaku usaha diwajibkan mengikuti prosedur perizinan berlapis. Tahap awal dimulai dari pengajuan wilayah melalui aplikasi INLINE milik Kementerian ESDM untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah itu, perusahaan harus mengurus perizinan lingkungan melalui platform OSS dan Amdalnet.

Baca Juga:   Tak Sampai 24 Jam, Jambret iPhone di Samarinda Seberang Ditangkap

Bambang menjelaskan, perusahaan juga perlu melakukan penyelidikan teknis menggunakan batimetri guna mengetahui kondisi sedimentasi secara presisi.

Data teknis tersebut kemudian harus mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS), sebagai dasar persetujuan sebelum perusahaan masuk ke fase operasi.

“Pasing sungai ini material strategis, baik keperluan konstruksi dan infrastruktur sehingga dalam proses harus sesuai dengan perizinan yang berlaku,” jelasnya.

Estimasi waktu proses perizinan secara keseluruhan mencapai sekitar 456 hari. Durasi ini dapat berubah bergantung pada kelengkapan dan kecepatan pemohon memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Untuk mempercepat alur perizinan, Dinas ESDM Kaltim turut memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Berau. Sinkronisasi ini diperlukan karena perbedaan pandangan teknis antarinstansi kerap menjadi hambatan dalam proses persetujuan wilayah pertambangan.

Saat ini, di Kabupaten Berau terdapat dua perusahaan yang telah mengantongi IUP Eksplorasi pasir sungai. Sementara tujuh perusahaan lainnya masih berada dalam tahap permohonan wilayah. Dalam waktu dekat, Dinas ESDM Kaltim bersiap mengeluarkan dua persetujuan wilayah tambahan.

Bambang menegaskan bahwa sebelum memasuki tahap operasi produksi, setiap perusahaan wajib mempresentasikan rencana reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan kawasan.

Baca Juga:   Hudi Gantikan Ilham Pimpin Lapas Samarinda

Melalui mekanisme yang diperketat namun adaptif, Pemprov Kaltim berharap penambangan pasir sungai dapat berjalan lebih tertata, mendukung kebutuhan pembangunan, dan tetap sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER