spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Pers Tegas Larang Wartawan Minta THR

 

SAMARINDA – Menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H, Dewan Pers Indonesia mengumumkan kebijakan tegas melalui Surat Edaran Nomor: 346/DP/K/III/2024. Surat tersebut mengandung larangan bagi wartawan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari pejabat atau narasumber. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan profesi dan menjaga integritas wartawan.

Dalam konferensi pers, Ninik Rahayu menyerukan kepada semua pihak untuk menolak permintaan THR atau bentuk sumbangan lainnya yang diajukan oleh media. “Kami berkomitmen untuk mendukung pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menjaga nilai-nilai profesionalisme dalam jurnalisme,” ujar Rahayu.

Lebih lanjut, Rahayu menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR kepada wartawan adalah tanggung jawab perusahaan pers. Dewan Pers meminta agar setiap permintaan THR oleh wartawan kepada lembaga pemerintah atau swasta ditolak. Jika ada upaya pemaksaan atau intimidasi, identitas pelaku harus segera dicatat dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan standar moral dan etika profesi wartawan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap media. “Kami tidak akan mentolerir praktik meminta-minta THR yang merusak citra profesi wartawan,” tegas Rahayu.

Baca Juga:   Jenderal Dudung: Pengamanan IKN Masih Dibawah Kodam VI/Mulawarman.

Dewan Pers berharap langkah ini akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi wartawan untuk bekerja dengan integritas tinggi dan memelihara kepercayaan masyarakat pada industri media.

Penulis: Hanafi

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER