spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Nasabah Raib Rp121 Juta, DPRD Kaltim Bakal Panggil Bankaltimtara dan OJK

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menaruh perhatian serius atas hilangnya dana milik PT Mitra Event Nusantara sebesar Rp121 juta yang tersimpan di Bankaltimtara. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan pihaknya akan memanggil manajemen Bankaltimtara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penjelasan resmi.

“Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Tapi sebagai lembaga legislatif, kami berada di tengah. Kami perlu menggali informasi dari berbagai sisi,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Sabaruddin mengungkapkan sejauh ini belum ada penyelidikan atau penelusuran mendalam terhadap kasus tersebut oleh pihak terkait.

“Kasus ini juga belum dilakukan penelusuran mendalam, padahal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan daerah,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD Kaltim belum dapat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab, karena informasi yang diterima masih berasal dari satu sisi, yakni nasabah. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya mendengar juga argumentasi dari pihak Bankaltimtara dan OJK.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak OJK dan Bankaltimtara untuk digelar RDP (Rapat Dengar Pendapat). Ini penting demi menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank milik daerah,” lanjutnya.

Baca Juga:   Rahmad Masud: Balikpapan Belum Pasti Ikut Porprov

Sabaruddin juga menyoroti tantangan keamanan digital dalam dunia perbankan saat ini. Ia menyebut bahwa kebocoran informasi seperti password bisa terjadi kapan saja, apalagi dengan kemajuan teknologi para peretas (hacker).

“Kalau sampai password bisa bocor dan digunakan pihak lain, ini menunjukkan bahwa ancaman dunia maya itu nyata. Negara-negara maju pun bisa diretas,” tambahnya.

Diketahui dalam berita sebelumnya, PT Mitra Event Nusantara mengalami kehilangan dana sebesar Rp121.166.666 pada rentang waktu 16–22 Januari 2025. Saat hendak melakukan transaksi pada 28 dan 30 Januari, akun CMS perusahaan tidak dapat diakses karena “pengguna tidak aktif”.

Setelah mendatangi KCP Bankaltimtara Temindung, barulah diketahui bahwa telah terjadi transaksi penarikan dana secara bertahap.

Direktur PT Mitra Event Nusantara, Sunarti, menegaskan hanya dua akun yang memiliki otorisasi transaksi, dan tidak ada aktivitas internal yang mencurigakan.

Ia juga menyampaikan tidak ada satu pun notifikasi transaksi diterima pada tanggal-tanggal tersebut, padahal sistem sebelumnya selalu mengirimkan pemberitahuan. Langkah pengaduan pun dilakukan, mulai dari pemblokiran akun pada 30 Januari, pelaporan ke kantor pusat Bankaltimtara, hingga laporan ke Polresta Samarinda pada 31 Januari.

Baca Juga:   Tragedi di Teras Samarinda, Pemuda 26 Tahun Akhiri Hidup Minum Racun Tikus

Namun dalam surat balasan tertanggal 27 Mei 2025, Bankaltimtara menyebut adanya indikasi peretasan dari IP address luar daerah seperti Jakarta, Singapura, dan Palu. Mereka menganggap aktivitas perubahan token, password, dan email sebagai transaksi sah.

Sementara itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menolak pengaduan nasabah dalam surat bertanggal 4 Juni 2025, dengan alasan kasus tersebut dikategorikan sebagai “fraud eksternal”, sehingga tidak dapat dimediasi.

Perlindungan Konsumen Diatur Undang-Undang

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, DPRD Kaltim menilai bahwa konsumen, termasuk perusahaan, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas layanan perbankan yang digunakan.

“UU Perlindungan Konsumen secara jelas menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan rasa aman, kenyamanan, dan perlindungan dari potensi kerugian. Maka dari itu, kami mendorong agar perbankan tidak lepas tangan dalam persoalan seperti ini,” pungkas Sabaruddin.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

BERITA POPULER