SAMARINDA – Nekat sekali aksi seorang pria bernama Fitri Yanto (29) warga Kecamatan Palaran, Samarinda ini. Dirinya nekat mencuri kendaraan roda dua milik penyewa kontrakan dan menyembunyikannya di dalam rumahnya.
Diketahui, Yanto merupakan anak pemilik sebuah rumah kontrakan tersebut. Dirinya nekat mencuri motor lantaran sangat mendambakan kendaraan roda dua. Sedangkan motor Honda Scoopy KT 6396 NN warna hitam merah yang dicurinya, tak lain merupakan milik penghuni rumah kontrakan tersebut. Pencurian itu terjadi pada Senin (20/2/2023) kemarin.
Kala itu, korban sedang meninggalkan motor dan rumah kontrakan yang disewanya untuk mudik ke kampung halaman.
“Jadi setelah pelapor kembali dari pulau Jawa (kampung halaman) motor yang bersangkutan sudah tidak ada ditempatnya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakapolresta AKBP Eko Budiarto, Kamis (2/3/2023).
Mengetahui motornya hilang dicuri, korban kemudian langsung melapor ke Polsek Palaran guna ditindak lanjuti.
Petugas kepolisian kala itu dengan cepat bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di rumah kontrakan yang disewa korban.
Ketika melakukan olah TKP di lokasi, petugas mendapatkan bukti berupa jejak lumpur di lantai rumah Yanto yang berdekatan dengan kontrakan korban.
“Rumahnya ini satu tapi disekat. Yang sebelah disewakan ke korban,” ungkapnya.
Berbekal jejak lumpur, polisi akhirnya meringkus pelaku beserta dengan barang bukti motor curiannya.
“Sorenya pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti, satu motor, STNK dan BPKB di dalam jok motor yang terparkir di dalam rumahnya. Saat diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya itu,” jelasnya.
Kepada polisi, Yanto mengaku tergiur dengan motor milik korban. Dirinya ingin memiliki motor serupa untuk kebutuhan pribadi.
“Motifnya karena ingin memiliki saja karena dia mengira si pemilik tidak akan kembali lagi,” sebutnya. Belakangan diketahui kalau Yanto ternyata residivis dengan kasus pengrusakan rumah orangtuanya pada 2019 silam dan dihukum 3 bulan kurungan.
“Iya dia residivis, kasus pengrusakan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3e yang ingin memiliki punya orang lain tanpa izin, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (vic)