Home RAGAM BERITA Hukum & Kriminal Buntut Isu Penggusuran Warga Pemaluan, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kaltim

Buntut Isu Penggusuran Warga Pemaluan, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kaltim

0

Foto: Masa Aksi Aliansi Mahakam melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalimantan Timur.

SAMARINDA – Buntut dari isu penggusuran warga Pemaluan dan sekitarnya, ratusan mahasiswa Samarinda yang mengatasnakaman Aliansi Mahakam menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalimantan Timur pada Kamis (21/3/2024).

Sekiranya ada 6 tuntutan yang mereka perjuangkan. Di antaranya, mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat, mendesak pemerintah memberikan perlindungan hukum masyarakat adat, pengakuan syarat dan standarisasi perlindungan, kejelasan rencana pembangunan IKN, dirikan sekolah adat dan absennya pemda dalam perlindungan masyarakat adat.

Aksi ini dimulai dari jam 14.00 Wita dengan titik kumpul di Islamic Center Samarinda. Ratusan mahasiswa yang tergabung dari beberapa fakultas Universitas Mulawarman langsung menggeruduk pintu utama DPRD Kaltim untuk memaksa masuk dan melakukan mediasi.

“Lihatlah pak (Polisi), kami tidak membawa senjata apa-apa. Biarkan kami masuk ke dalam,” teriak kordinator masa aksi.

Banu, salah satu kordinator lapangan aksi mengungkapkan bahwa aksi ini berawal dari kisruh yang terjadi mengenai masyarakat adat di sekitar IKN. Sebab hingga saat ini tidak ada jaminan apapun yang diberikan oleh pemerintah pada masyarakat adat.

“Jadi ini memang reaksi terhadap apa yang terjadi di Pemaluan. Kami menuntut kepada 6 tuntutan kami agar bisa dipenuhi oleh DPRD Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Aksi terus berlangsung hingga sore. Para mahasiswa berusaha merobohkan pintu masuk DPRD Kalimantan Timur. Sambil menyanyikan yel-yel, para mahasiswa menggoyang-goyang pintu masuk DPRD Kalimantan Timur.

Puluhan polisi ditugaskan untuk menjaga masa aksi. Untuk mencegah terjadinya kericuhan, baik di dalam dan di luar pintu masuk DPRD Kalimantan Timur.

Diketahui Otorita IKN telah menepis kabar adanya penggusuran paksa di Pemaluan dan sekitarnya. Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimudin, menganggap bahwa pihaknya melakukan hal yang sesuai perundang-undangan serta tidak ada penggusuran.

Pewarta : Khoirul Umam
Editor : Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version