spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bobol Rumah di Loa Janan Ilir, Residivis ini Jadi Bulan-bulanan

SAMARINDA – Dinginnya jeruji besi ternyata tak membuat pria berinisial TS (35) warga Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang ini jera.

Pasalnya TS kembali tertangkap polisi usai membobol rumah yang berada dijalan KH Hairun Nafsi, RT 21, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Senin (9/1/2023) lalu.

Awalnya, pada pukul 05.00 wita TS memasuki salah satu rumah warga dan berniat melakukan tindak pencurian. Saat itu, TS pun memasuki kamar korban melalui jendela rumah yang tidak terkunci.

Sesampainya di dalam rumah, TS tergiur saat melihat handphone milik korban yang tergeletak begitu saja. Namun pada saat hendak mengambil, tiba-tiba saja gantungan handphone milik korban berbunyi.

“Korban kemudian terbangun, dan langsung berteriak sehingga ibu dan kakak korban langsung mendengar,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (11/1/2023).

TS yang panik kemudian langsung melarikan diri keluar dari rumah. Namun sialnya, pelarian TS gagal usai warga sekitar mendengar suara korban berteriak. Sehingga TS pun berhasil dikepung warga dan menjadi bulan-bulanan.

Baca Juga:   Pria 58 Tahun di Samarinda Ditangkap, Aniaya Anak di Bawah Umur hingga Luka Parah

Kombes Pol Ary mengungkapkan, usai tertangkap warga TS kemudian langsung diamankan ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata TS merupakan residivis di kasus yang sama. Yakni, pencurian handphone.

“Ini sudah keempat kalinya pelaku beraksi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, TS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan hukuman penjara 9 tahun. (vic)

BERITA POPULER