JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan nasib tiga sengketa Pilkada di Kalimantan Timur, yakni Pilkada Berau, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu.
Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara tercatat dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Sementara itu, sengketa Pilkada Berau teregistrasi dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi.
Adapun sengketa Pilkada Mahakam Ulu terdaftar dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Putusan terkait ketiga perkara ini akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohamad Faiz, dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Perlu diketahui bahwasanya dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024, MK telah meregistrasi total 310 perkara, sebanyak 270 telah diputuskan dalam tahap dismissal pada 4-5 Februari 2025.
Sementara itu, 40 perkara lainnya berlanjut ke tahap pembuktian, di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk pilgub dan empat orang untuk pilwalkot atau pilbup.
Keputusan MK dalam perkara-perkara ini akan menjadi penentu bagi hasil akhir Pilkada 2024 di wilayah-wilayah yang bersengketa. Keputusan para hakim juga diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam proses demokrasi di Kalimantan Timur.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R