April 2026, Pajak Aktif dan KIR Jadi Syarat Beli Solar Subsidi di Samarinda

Foto: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap memperketat penyaluran biosolar subsidi agar tepat sasaran. Mulai April 2026, pembelian solar bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh kendaraan yang memenuhi persyaratan administrasi, mulai dari pajak kendaraan hingga uji kelayakan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah surat edaran Wali Kota Samarinda ditandatangani.

Penerapannya ditargetkan mulai 1 April, atau paling lambat awal Mei 2026.
Menurut Manalu, setiap kendaraan yang ingin membeli biosolar subsidi wajib menunjukkan tiga dokumen utama, yakni STNK dengan pajak aktif, bukti uji KIR yang masih berlaku, serta fuel card resmi.

“Ketiga persyaratan ini wajib dipenuhi sebelum kendaraan memperoleh nomor antrean. Tujuannya agar BBM subsidi benar-benar digunakan oleh kendaraan yang layak dan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Ia menerangkan, pengambilan nomor antrean akan dilakukan sehari sebelum pengisian atau H-1 di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Samarinda.

Baca Juga:   Ini dia Penerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dari Pemkot Samarinda

Jika saat proses pendaftaran ditemukan pelanggaran, Dishub berhak menolak penerbitan antrean hingga menahan fuel card kendaraan yang bersangkutan.

Kebijakan ini, lanjut Manalu, dilatarbelakangi masih banyaknya kendaraan yang mengantre solar subsidi dalam kondisi tidak layak jalan, termasuk terindikasi over dimensi dan over loading (ODOL).

“Kendaraan ODOL sangat merugikan. Selain merusak jalan, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Selain penertiban administrasi, aturan ini juga ditujukan untuk mengurangi antrean panjang di sejumlah SPBU yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Dishub Samarinda juga akan menyesuaikan jumlah nomor antrean dengan kuota solar subsidi di masing-masing SPBU.

Sebagai contoh, jika satu SPBU memperoleh kuota 8.000 liter per hari, maka jumlah antrean akan disesuaikan dengan kapasitas tersebut dan terintegrasi langsung dengan data Pertamina.

Manalu menambahkan, dengan asumsi satu kendaraan menerima jatah 80 liter solar dan konsumsi rata-rata satu liter untuk jarak tiga kilometer, maka kendaraan seharusnya mampu menempuh jarak sekitar 240 kilometer.

Baca Juga:   Samarinda Terapkan Parkir Elektronik di Museum, Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Pendapatan

Jika ditemukan kendaraan yang kembali mengantre dalam waktu singkat tanpa jarak tempuh yang masuk akal, maka akan dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Dengan sistem ini, kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan solar subsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Ke depan, Dishub juga berencana mengusulkan penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai sistem pembayaran agar seluruh transaksi tercatat dan lebih transparan.

“Harapannya, distribusi solar subsidi di Samarinda bisa lebih tertib, adil, dan tepat sasaran,” pungkas Manalu.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi  Desky

BERITA POPULER