Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat meninjau aset Korpri APT Pranoto. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkap dugaan persekongkolan besar dalam pengelolaan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto.
Dugaan tersebut mencuat setelah pemerintah menemukan ketidaksesuaian serius antara dokumen resmi dan kondisi riil di lapangan.
Temuan paling mencolok adalah jumlah bangunan yang jauh melampaui ketentuan administrasi. Dari total 115 unit rumah yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) resmi, kini berdiri 171 bangunan di atas lahan aset pemerintah.
“Artinya ada penambahan. Bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah kota lebih banyak daripada yang di-SK-kan,” ujar Andi Harun saat memimpin peninjauan lapangan, Rabu (11/3/2026).
Lahan seluas 12,7 hektare tersebut diketahui dibeli negara dalam dua tahap, yakni 8,5 hektare pada 2006 dan tambahan 4,2 hektare pada periode 2007–2008. Status kepemilikannya sah sebagai aset Pemkot Samarinda.
Namun persoalan mulai muncul ketika penunjukan rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan pada 2009.
Saat itu, sebanyak 58 ASN diwajibkan membayar Rp135 juta kepada pengembang, PT Tunas Satria Muda, untuk menempati rumah di atas lahan pemerintah.
Masalah bertambah kompleks setelah revisi SK pada 2010 yang meningkatkan jumlah penerima menjadi 115 orang. Alih-alih sekadar penambahan, revisi tersebut justru menghapus sejumlah nama penerima lama dan menggantinya dengan nama baru tanpa dasar yang jelas.
“Ada keanehan. Revisi seharusnya menambah, tapi penerima pada SK 2009 justru hilang dan berganti nama,” tegas Andi Harun.
Salah satu kasus yang disorot adalah hilangnya nama Kepala BPKAD Samarinda, Ananta, dari daftar penerima, meski sebelumnya tercantum dalam SK awal dan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan selama dua tahun.
Kecurigaan semakin menguat setelah munculnya indikasi penerbitan SPPT dan sertifikat baru di atas tanah yang masih berstatus aset pemerintah daerah.
Pemkot kini mendalami kemungkinan pelanggaran administratif hingga pidana dalam kerja sama dengan pihak pengembang.
Andi Harun menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pihak yang diduga mencoba menguasai lahan negara secara melawan hukum.
“Dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan lebih lanjut, baik administratif maupun pidana,” katanya.
Pemkot Samarinda menargetkan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Samarinda dalam waktu dekat setelah tim investigasi merampungkan pengumpulan dokumen dalam satu minggu.
“Kita ingin perkara ini terang sehingga pemerintah kota tidak tersandera atas aset yang telah resmi dimilikinya,” tutup Andi Harun.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



