spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ancaman Senpi karena Open BO Rp300 Ribu, Pria di Samarinda Diringkus Polisi

SAMARINDA – Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus seorang pria berinisial AM (36) setelah dilaporkan oleh seorang wanita berinisial WM (18). AM nekat mengancam korban dengan senjata api lantaran merasa ditipu terkait jasa kencan daring (open booking) senilai Rp300 ribu.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan insiden bermula ketika WM yang mendapat ancaman penyebaran video intim dari AM, memberanikan diri mendatangi pelaku pada Selasa (26/8/2025) di Jalan KH Damanhuri. Saat korban masuk ke mobil Pajero Sport milik AM, pintu langsung dikunci dari dalam.

Di dalam mobil, AM menagih uang transfer Rp300 ribu yang menurutnya tidak pernah diterima WM. Merasa terjebak, WM diam-diam menghubungi temannya. Ketika temannya tiba dan mengetuk kaca mobil, AM justru mengeluarkan sepucuk pistol.

Korban panik dan berteriak hingga menarik perhatian. Pelaku sempat membawa WM kabur ke arah Perum BTI. Namun sesampainya di depan pos satpam, korban berhasil membuka pintu mobil dan melarikan diri. Petugas satpam yang berjaga segera menolongnya, sementara AM melarikan diri.

Tidak butuh waktu lama, korban melapor ke Polsek Sungai Pinang dengan bukti percakapan sebagai dasar. Polisi bergerak cepat dan menangkap AM kurang dari 24 jam kemudian di Jalan Angklung, Dadi Mulya, Samarinda.

Baca Juga:   Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 53 Gram Sabu

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepucuk pistol jenis revolver airsoft gun berisi empat butir peluru kaliber 38 mm serta dua butir amunisi gotri. “Berdasarkan keterangan, AM mengaku sudah mengenal WM melalui aplikasi Michat dan pernah berhubungan badan. Motifnya sakit hati karena merasa ditipu,” jelas Aksarudin.

Ia menambahkan, pelaku sehari-hari bekerja di bengkel variasi mobil dan mengaku membeli senjata secara daring. Adapun peluru yang digunakannya diperoleh dari peninggalan mertuanya yang merupakan seorang pemburu.

“Saat ini kepolisian masih mendalami kepemilikan senjata api tersebut. Meski bertuliskan Perbakin, kepemilikannya tetap memerlukan izin resmi,” tegas Aksarudin.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

BERITA POPULER