Foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Fenomena kendaraan pribadi yang memanfaatkan ruang publik sebagai lahan parkir terus menuai sorotan. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
Menurutnya, ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas umum lainnya seharusnya menjadi sarana bersama, bukan untuk kepentingan pribadi. Dengan maraknya kasus tersebut, ia khawatir hal itu dapat menjadi kebiasaan dan dianggap wajar bagi masyarakat.
“Kalau kendaraan diparkir di ruang publik, itu jelas sebuah pelanggaran. Ruang publik harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan individu,” ujarnya.
Abdul Rohim menambahkan, kepemilikan kendaraan pribadi mestinya diiringi dengan ketersediaan lahan parkir. Ia menilai, tindakan memarkir kendaraan di area publik dapat menimbulkan ketidaknyamanan hingga potensi konflik antarwarga.
“Jangan sampai kepentingan publik dikorbankan hanya karena segelintir orang,” tegasnya.
Legislator dari dapil Samarinda Ilir tersebut mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) agar lebih tegas dalam pengawasan dan penindakan. Ia mengingatkan, jika dibiarkan berlarut-larut, kebiasaan ini berpotensi menular ke lokasi-lokasi lain.
“Pemkot lewat Dishub harus segera bertindak. Penambahan personel di lapangan dan penguatan patroli perlu dilakukan. Jangan sampai kelonggaran pemerintah justru dimanfaatkan dan menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Abdul Rohim berharap adanya langkah konkret dari pemerintah, mulai dari regulasi yang lebih tegas hingga aksi penertiban langsung di lapangan. Dengan begitu, fungsi ruang publik dapat dikembalikan sesuai peruntukannya dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.
“Yang jelas Dishub harus segera bertindak, sebelum hal ini (parkir ilegal) menjadi kebiasaan masyarakat Samarinda,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky