Foto: Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Syafruddin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Keterlambatan PT ENI (Ente Nazionale Idrocarburi) dalam merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak daerah penghasil migas.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Syafruddin, menegaskan persoalan ini tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut.
Menurut Syafruddin, kewajiban PI 10 persen telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2017 dan bersifat mengikat bagi seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas tanpa pengecualian.
“Ini bukan ruang tafsir. Aturannya jelas dan wajib dijalankan. Ketika tidak dilaksanakan, berarti ada pelanggaran terhadap regulasi,” ujar Syafruddin.
Ia menilai, sejak mulai beroperasi pada 2017, PT Eni semestinya telah memenuhi kewajiban PI 10 persen sebagaimana dilakukan KKKS migas lain di Kaltim.
Fakta bahwa PI tersebut belum juga terealisasi hingga kini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Perusahaan lain bisa dan sudah menjalankan. Kalau ada satu yang belum, pertanyaannya bukan soal teknis, tapi soal kemauan,” tegasnya.
Syafruddin menyebut, keterlambatan ini berdampak langsung pada hak fiskal daerah. PI 10 persen merupakan instrumen strategis agar daerah penghasil tidak hanya menanggung dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas migas, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang adil.
“Daerah jangan hanya jadi penonton, sementara sumber daya alamnya dieksploitasi,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Komisi XII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM terus melakukan pengawalan intensif.
Bahkan, Syafruddin mengungkapkan Dirjen Migas telah menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah khusus apabila PT Eni tetap tidak menunjukkan komitmen.
“Kalau tetap berlarut-larut, tentu akan ada tindakan yang keras dan tegas. Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, opsi pembentukan posko pengaduan oleh Dirjen Migas menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak akan membiarkan hak daerah terabaikan.
Syafruddin juga menyinggung keberhasilan sejumlah KKKS lain di Kaltim yang telah lebih dulu menyerahkan PI 10 persen, seperti Pertamina Hulu Mahakam, Pertamina Hulu Kalimantan Timur, dan Pertamina Hulu Sanga Sanga.
“Presedennya sudah jelas. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” ucapnya.
Terkait target waktu, Syafruddin menyebut realisasi PI PT Eni diarahkan paling lambat pada 2026. Namun, ia menegaskan batas waktu tersebut bukan alasan untuk menunda komitmen.
“Proses boleh berjalan, tapi komitmen harus tegas. Kalau tidak, negara wajib hadir untuk memaksa aturan dijalankan,” tandasnya.
Ia menegaskan, perjuangan PI 10 persen bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk keberpihakan negara kepada daerah penghasil dan masyarakat yang selama ini menanggung risiko industri migas.
“Ini soal keadilan. Hak daerah tidak boleh dinegosiasikan,” pungkas Syafruddin.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



