Kaltim Siap Implementasi Mekanisme Baru Pemidanaan, Kerja Sosial Gantikan Hukuman Penjara untuk Kasus Tertentu

Foto: Kepala Kejati Kaltim, Supardi dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Kalimantan Timur mulai bergerak menuju paradigma pemidanaan yang lebih progresif. Mulai 2 Januari 2026 mendatang, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi otomatis diarahkan ke balik jeruji, melainkan dapat menjalani pidana kerja sosial (PKS) sebagai bentuk sanksi alternatif.

Langkah ini ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kaltim dan seluruh pemerintah daerah se-Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (2/9/2025).

Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menilai penerapan PKS menjadi tonggak penting dalam memperbaiki pola penegakan hukum. Sistem ini menggabungkan unsur penegakan aturan dan upaya pemulihan, sekaligus memberi ruang pembinaan yang lebih manusiawi bagi pelaku.

“Tidak semua kesalahan harus berakhir di sel. Untuk perkara berancaman rendah dan kerugian terbatas, kami menilai kerja sosial dapat menjadi mekanisme yang lebih tepat,” jelasnya.

Ia mencontohkan perkara dengan ancaman kurang dari empat tahun dan nilai kewajiban yang relatif kecil sebagai sasaran utamanya.
Sebelum masuk ke tahap kerja sosial, terpidana tetap melalui serangkaian verifikasi.

Baca Juga:   Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Kelalaian Penanganan Pasien di RSUD AWS

Mulai dari penilaian dampak perbuatan, kesediaan damai dari korban, hingga faktor usia dan lingkungan sosial. “Jadi bukan berarti semua perkara ringan otomatis dialihkan. Ada proses seleksi agar keputusan pemidanaan tetap proporsional,” tegas Supardi.

Dalam praktiknya, pelaksanaan PKS akan melibatkan banyak pihak. Jamkrindo bertugas membantu pemenuhan kewajiban administratif, sementara pemerintah daerah menyiapkan lokasi, jenis kegiatan, serta pendampingan selama masa pembinaan. Jaksa akan tetap melakukan pengawasan hingga evaluasi akhir.

Sementara itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyambut baik penerapan pidana kerja sosial yang dinilainya sejalan dengan kebutuhan daerah dan kondisi sistem pemasyarakatan nasional.

Menurutnya, pilihan hukuman non-penjara bukan hanya lebih mendidik, tetapi juga mampu mengurangi beban anggaran dan kepadatan lapas.

“Setiap tahun negara menghabiskan triliunan rupiah hanya untuk kebutuhan makan warga binaan. Belum lagi persoalan overkapasitas yang terus berulang. Kerja sosial dapat menjadi solusi yang lebih berorientasi pada manfaat,” ujarnya.

Rudy menegaskan bahwa kegiatan yang diberikan kepada terpidana tidak boleh merendahkan martabat. Pemerintah daerah wajib menyiapkan program yang bersifat edukatif, konstruktif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, laporan pelaksanaan akan dibuat berkala agar mekanisme ini tetap akuntabel.

Baca Juga:   Kemenag Kaltim Akui Belum Ada Penegerian Madrasah Swasta, Ahmad: Keputusannya Ada Di Pusat

“Hukum tidak selalu tentang memenjarakan. Ada cara lain yang tetap memberi efek jera, tetapi juga membantu orang memperbaiki diri. Itu yang ingin kita bangun di Kaltim,” tambahnya.

Dengan kerja sama lintas instansi dan dukungan penuh pemerintah daerah, Kaltim kini bersiap menjadi salah satu provinsi yang paling siap menjalankan pidana kerja sosial secara komprehensif.

Program ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan berkeadilan.

“Implementasinya tetap memegang teguh prinsip-prinsip dasar, dimana mereka akan diberikan perlakuan yang humanis dan tidak merendahkan harkat martabatnya,” tutup Rudy Mas’ud.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER