SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah beraksi di sebuah warung di Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Selasa (23/9/2025) sore.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan aksi pencurian bermula ketika korban RM (38) memarkir motornya di depan warung dengan kunci masih terpasang. Seorang pelaku kemudian berpura-pura menanyakan bensin, sementara rekannya membawa kabur motor Honda Genio tersebut.
“Ketika korban kembali keluar, motor Honda Genio miliknya sudah raib, bersama dengan kunci yang sebelumnya diletakkan di atas meja,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/9/2025).
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Samarinda,” jelasnya.
Berbekal laporan tersebut, tim Jatanras dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk salah satu pelaku berinisial I (32) saat hendak menjual motor curian tersebut.
Dari interogasi, I mengaku diperintah oleh rekannya, WR (27), yang kemudian berhasil diringkus di Jalan Merdeka Gang Otok.
Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap pelaku ketiga berinisial AP (29) di kawasan Sentosa Dalam.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio hasil curian dan satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta beberapa dokumen kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menyatakan bahwa ketiga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan adanya jaringan lain.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



