spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beraksi di Kos Mahasiswa, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sungai Pinang

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Kedua tersangka, DY (32) dan AN (31), kini telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Dedi Andreawan (18) yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max hitam bernomor KT 4397 CAW di depan kosnya pada Selasa dini hari, 26 Agustus 2025. Korban mengaku motornya tidak terkunci stang, sehingga memudahkan para pelaku.

“Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku berboncengan menggunakan motor Honda Beat putih untuk mencari target. Saat melihat motor korban yang terparkir tanpa terkunci, DY langsung turun dan membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong. Motor curian itu kemudian disembunyikan di sekitar Jalan Wanyi,” Ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Jum’at (12/9/2025).

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus kedua pelaku pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Gunung Arjuna, Samarinda Ulu.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta sebuah kunci T.

Baca Juga:   Remisi HUT RI, 8 Napi Lapas Samarinda Dibebaskan

Menyatakan bahwa motor curian berhasil ditemukan pada Sabtu, 11 September 2025 malam, di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara. Keberhasilan pengungkapan ini, menurutnya, tidak lepas dari laporan cepat korban dan dukungan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa segera terungkap,” tegasnya.

“Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER