spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akses Jalan Perumahan STV Terancam Ditutup, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Persoalan akses jalan menuju Perumahan STV, Batu Cermin, RT 05 Sempaja Utara, menimbulkan keresahan warga akan mobilisasi dikawasan tersebut. Pihak ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup jalan pada November mendatang apabila tidak ada penyelesaian terkait ganti rugi yang selama ini tak kunjung dibayarkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari kontrak sementara antara developer dan ahli waris saat awal pembangunan perumahan.

Jalan tersebut awalnya hanya digunakan untuk membawa material, namun seiring waktu dimanfaatkan warga sebagai akses utama. Hal ini dikarenakan warga perumahan tidak mengetahui status jalan yang dilewati.

Kondisi ini diperparah dengan dugaan bahwa pihak pengembang bangkrut sejak 2019 sehingga tidak mampu melunasi kewajiban kepada ahli waris.

“Pihak ahli waris merasa dirugikan karena jalan itu tidak pernah untuk umum. Kalau November nanti belum ada solusi, mereka berencana menutup akses. Sementara masyarakat tentu akan sangat terdampak,” jelas Vananzda.

Baca Juga:   Jumlah Kekerasan Perempuan dan Anak Tertinggi di Kaltim, DPRD Samarinda Desak Pemkot Ambil Langkah Konkret

Pada periode pemerintahan sebelumnya, Mantan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso pernah menjanjikan skema ganti rugi melalui Dinas Perkim. Namun hingga kini, kepastian anggaran maupun bentuk penyelesaian belum ada kejelasan.

“Kami minta ahli waris bersabar, jangan dulu menutup jalan. Kami sedang proses, akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak developer, pemerintah, dan masyarakat agar ada solusi yang adil,” tambahnya.

Sisi Lain Perumahan STV: Izin Nihil

Dibalik polemik antara ahli waris dan pengembang, para legislatif juga menemukan fakta lain yang mengejutkan, dimana Perumahan STV ternyata tidak memiliki izin resmi, meskipun sudah lama dihuni warga.

Temuan ini sekaligus membuka celah lemahnya dan kelalaian fungsi pengawasan pemerintah terhadap pembangunan perumahan di Samarinda.

“Informasi yang kami dapat, perumahan ini tidak ada izinnya. Padahal rumah-rumah di sana sudah terbangun dan ditinggali sejak lama. Fungsi pemerintah adalah melakukan pengawasan sejak awal, tapi kenapa baru ketahuan sekarang?” tegas Vananzda.

Ia menilai lemahnya pengawasan membuat masyarakat rentan dirugikan. Banyak warga yang membeli rumah tanpa mengetahui status legalitas lahan maupun fasilitas penunjang, sehingga rawan terjebak konflik di kemudian hari.

Baca Juga:   Andi Harun Resmi Kukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia

“Kami tidak ingin masalah ini terulang. DPRD akan mendorong pemerintah lebih tegas mengawasi perumahan sejak awal, agar tidak ada lagi warga yang jadi korban seperti di STV ini,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER