spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Samarinda Kunci Rapat Pintu Perpanjangan Tambang Batu Bara, Hanya Galian C yang Masih Terbuka

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan sikapnya untuk tidak lagi memberi ruang bagi pertambangan batu bara. Seluruh izin usaha pertambangan (IUP) yang ada saat ini dipastikan hanya berlaku sampai masa berlakunya berakhir, tanpa ada opsi perpanjangan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengharuskan Kota Tepian bebas dari pertambangan.

Hal ini dilontarkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Nurvina Hayuni yang menyampaikan, aturan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a.

“Begitu izin habis, maka otomatis kegiatan pertambangan harus berhenti. Tidak ada lagi perpanjangan izin baru,” tegas Nurvina, Jumat (12/9/2025).

Ia mencontohkan, jika ada perusahaan batu bara dengan izin berakhir pada 2026, maka saat itu pula seluruh aktivitas penambangan harus berhenti. Perusahaan lain dengan masa izin berbeda tetap diperbolehkan beroperasi, namun hanya sampai tenggatnya tiba.

Meski tambang batu bara tidak lagi mendapat ruang perpanjangan, Nurvina menekankan bahwa bukan berarti semua bentuk pertambangan ditutup.

Baca Juga:   Buddhist Centre Samarinda Gelar Cap Go Meh, Sajikan Atraksi Budaya dan Kuliner Vegetarian

Samarinda masih membuka peluang untuk pertambangan non-batu bara dalam skala terbatas, seperti galian C, asalkan sesuai dengan pola ruang dan memiliki dokumen kajian lingkungan yang sah.

“Jenis pertambangan tertentu seperti galian C masih bisa, tetapi lokasinya terbatas dan harus disertai rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR). Jadi tidak bisa sembarangan,” jelasnya.

Pemkot Samarinda juga menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur untuk memetakan wilayah mana saja yang berpotensi bisa dimanfaatkan. Namun, sifatnya tidak masif seperti batu bara, melainkan mendukung kebutuhan pembangunan.

“Misalnya saat pembangunan perumahan, ada tanah bukit yang diratakan. Material hasil pengerjaan itu bisa dipakai, sepanjang sesuai aturan. Jadi sifatnya memanfaatkan potensi lokal untuk kebutuhan pembangunan, bukan industri tambang besar,” imbuhnya.

Dengan kebijakan ini, Samarinda resmi mengunci pintu perpanjangan tambang batu bara. Nurvina menegaskan bahwa arah pembangunan kota harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang jelas, untuk batu bara, Samarinda sudah menutup bab perpanjangan izin. Ke depan, ruangnya difokuskan pada pembangunan kota yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca Juga:   Kapolresta Pimpin Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Samarinda

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER