spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kerap Ditolak, DPRD Samarinda Minta Warga Restui Pembangunan TPU di Tiap Kecamatan

Foto: Lahan hibah PT. BBE untuk Pemkot Samarinda di Kelurahan Loa Bakung. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pertumbuhan penduduk dan Kepadatan Populasi yang kian meningkat, mendorong DPRD Kota Samarinda untuk mengantisipasi kebutuhan akan pemakaman dengan regulasi yang mengatur setidaknya terdapat satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di setiap kecamatan.

Namun, dalam prosesnya, para legislator mendapati tantangan sosial yang menunjukkan adanya penolakan dari sejumlah warga, yang dimana calon lahan pembuatan TPU disiapkan.

Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya dukungan masyarakat terkait rencana hibah lahan dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) seluas 4 hektare di kawasan RT 52, Jalan Pal Besi, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Menurut Samri, keberadaan TPU baru sangat mendesak. Pasalnya, lahan pemakaman di beberapa wilayah sulit direalisasikan karena adanya penolakan dari warga.

“Harapan kami, masyarakat jangan sampai menolak. Karena kalau di mana-mana ditolak, kita mau mencari lahan di mana lagi?” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa DPRD melalui Komisi I saat ini tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan TPU. Regulasi itu mengamanatkan setiap kecamatan di Samarinda harus memiliki minimal satu TPU.

Baca Juga:   Cuan Rp 3 Juta Sehari, Sederet Bandar Judi Online Asal Samarinda Diringkus

“Target kita setiap kecamatan ada satu TPU. Nantinya pengadaan lahan bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik melalui pembelian oleh pemerintah, pemanfaatan aset tanah milik pemerintah, maupun hibah dari masyarakat atau perusahaan. Karena itu, kita buatkan dulu aturannya supaya ada payung hukumnya,” jelas Samri.

Terkait hibah lahan dari BBE, Samri menegaskan pihaknya masih menunggu tindak lanjut resmi perusahaan. Dirinya mendorong agar pihak perusahaan dapat memastikan terlebih dahulu legalitas dokumen sebelum lahan dihibahkan.

“Ini kan sementara pihak BBE menunjukkan lahan yang direncanakan untuk TPU. Harapan kami segera diproses, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Politikus Partai PKS ini menilai jika lahan hibah tersebut bisa segera diselesaikan legalitasnya, Pemkot Samarinda dapat segera menetapkannya sebagai aset daerah dan mengalokasikannya untuk kepentingan masyarakat.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER