SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, akhirnya angkat bicara terkait isu rangkap jabatan yang sempat beredar di publik. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah Direktur Utama RS Mulya Medika, melainkan Direktur Utama PT Mira Mulya Abadi Medical, perusahaan swasta yang menjadi pemilik rumah sakit tersebut.
“Meluruskan dulu, saya bukan direktur utama RS Mulya Medika tapi direktur utama PT Mira Mulya Abadi Medical. Secara hukum tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk memiliki usaha atau terlibat dalam perusahaan swasta, sepanjang tidak berhubungan langsung dengan pengelolaan APBD maupun kontrak pemerintah daerah,” jelas Andi Satya, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, PT Mira Mulya Abadi Medical adalah perusahaan swasta murni yang membangun RS Mulya Medika dengan modal mandiri tanpa melibatkan anggaran pemerintah. Kehadiran rumah sakit itu, kata dia, justru menjadi bentuk kontribusi nyata kepada masyarakat Samarinda Seberang dan sekitarnya.
“Saya mengambil peran di rumah sakit ini bukan sekadar sebagai pengusaha, tapi lebih sebagai bentuk pengabdian. RS Mulya Medika hadir menjawab kebutuhan warga yang selama ini harus menyeberang jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan modern,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Satya menyebut pengelolaan operasional rumah sakit sepenuhnya dijalankan oleh tim profesional yang dipimpin oleh Direktur RS Mulya Medika, dr. Khairani Hajjah. Sementara dirinya hanya berperan pada level visi, pengawasan, serta memastikan standar pelayanan tetap berjalan dengan baik.
“Jadi jelas tidak ada konflik kepentingan dengan tugas saya di DPRD. Justru ini menjadi bukti bahwa sektor swasta bisa ikut membantu pemerintah daerah,” tegasnya.
Peraturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR maupun DPRD sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU 17/2014). Dalam ketentuan tersebut, anggota DPR dan DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, hakim, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pejabat struktural lembaga pendidikan swasta, hingga profesi tertentu seperti advokat, notaris, maupun konsultan.
Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), khususnya Pasal 134 dan Pasal 188. Namun, baik UU 17/2014 maupun UU Pemda tidak melarang anggota DPR/DPRD untuk duduk sebagai direksi, komisaris, maupun pemegang saham di perusahaan swasta, selama tidak terkait langsung dengan kewenangan dan tugas kedewanan serta tidak berhubungan dengan APBN/APBD.
Dengan dasar hukum ini, posisi Andi Satya sebagai Direktur Utama PT Mira Mulya Abadi Medical dinilai tidak menyalahi aturan.

Kontribusi Nyata
Andi Satya menambahkan, keberadaan RS Mulya Medika tidak hanya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat bagi masyarakat, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi ratusan tenaga medis maupun nonmedis, serta ikut menggerakkan roda perekonomian lokal melalui keterlibatan UMKM.
“Anggota DPRD juga bisa berkontribusi lewat jalur usaha, bukan hanya lewat regulasi. Inilah bentuk nyata kolaborasi swasta dan pemerintah daerah demi kesejaNhteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R