SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox senilai Rp39 juta. Pelaku berinisial GR (36) ditangkap setelah membawa kabur motor yang dipinjamkan oleh tetangga korban.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 21 Juni 2025. Saat itu, korban meminjamkan motornya kepada tetangganya, AH, untuk keperluan utang piutang. Namun, sore harinya korban terkejut karena motornya justru dilarikan oleh orang yang baru dikenal AH.
“Menurut keterangan AH, ia bertemu pelaku di sekitar Taman Jembatan Pasar Segiri. Keduanya lalu berboncengan menuju Jalan Abd. Muthalib,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Senin (8/9/2025).
Sesampainya di sana, AH diturunkan oleh pelaku dengan alasan motor akan dipinjam sebentar untuk pergi ke rumah temannya. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan nomor ponsel pelaku tidak dapat dihubungi.
“Merasa dirugikan sebesar Rp39 juta, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Setelah lebih dari dua minggu melakukan pengejaran, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 21.05 Wita, di Jalan Jakarta II, Kelurahan Loa Bakung.
“Saat diinterogasi, pelaku GR mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja melepaskan stiker dan mengganti nomor polisi motor curian tersebut agar bisa digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, GR akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R