SAMARINDA – Pemprov Kaltim bersama Satpol PP dan didukung Kepolisian serta Dinas Pariwisata menertibkan sejumlah bangunan liar di kawasan eks Bandara Temindung, Samarinda, Rabu (7/8/2025). Penertiban dilakukan menyusul maraknya laporan warga terkait aktivitas penyimpang yang sering terjadi di kawasan yang kini dikenal sebagai Termindung Creative Hub.
Lokasi yang seharusnya menjadi ruang kreatif bagi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) ini justru kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, perkelahian, hingga pemukiman ilegal.
“Kita tindak tegas agar tak meresahkan masyarakat, terutama karena setiap malam masih ditemukan transaksi narkoba dan penyakit masyarakat lainnya,” tegas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Novia.
Ia menambahkan, Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif berulang kali sebelum akhirnya melakukan pembongkaran. “Kita sudah kurang lebih enam kali menghimbau kepada warga dan pedagang kaki lima untuk menutup usahanya di sini,” ujarnya.
Salah satu bangunan yang dibongkar merupakan bekas pos pemadam (fire station) yang kerap digunakan untuk aktivitas menyimpang oleh remaja. Dalam razia, petugas menemukan lem dan alat kontrasepsi.
Perwakilan Dinas Pariwisata Kaltim, Gunawan, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang terjadi di lokasi tersebut. Menurutnya, pengelola dan petugas keamanan kerap mendapat intimidasi dari oknum yang tinggal secara ilegal.
“Mereka yang tinggal di situ beberapa melakukan intimidasi terhadap tim keamanan kami yang ada di sini, terutama malam,” katanya.
Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan koordinasi resmi antara Dinas Pariwisata dan Satpol PP Samarinda. Lahan eks Bandara Temindung merupakan aset pemerintah provinsi yang akan dikembangkan menjadi fasilitas umum dan kantor.
“Ini adalah aset pemerintah provinsi. Kami sudah menerima surat dari Dinas Pariwisata seminggu lalu untuk dilakukan penertiban,” jelas Munawwar.
Ia berharap langkah ini dapat menjawab keresahan masyarakat serta menjaga optimalisasi penggunaan aset daerah.
“Harapannya semua aset milik pemerintah provinsi bisa tertib dan tidak lagi menjadi sumber keresahan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Abika Ramadhan
Editor: Agus S