spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Izin Belum Jelas, FORKOP Desak Pemprov Tindak Tegas Aktivitas PT PTB di Perairan Kaltim

Foto: Suasana aksi yang dilakukan FORKOP Kaltim atas dugaan aktivitas bongkar muat ilegal oleh PT PTB di depan Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

 

SAMARINDA – Dugaan pelanggaran prosedur perizinan oleh PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) dalam aktivitas bongkar muat di wilayah pesisir Kalimantan Timur (Kaltim) memicu reaksi dari kalangan pemuda. Forum Komunikasi Pemuda Kaltim (FORKOP) mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum atas legalitas operasi perusahaan tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (30/6/2025), massa dari FORKOP Kaltim menyuarakan keprihatinan terhadap aktivitas perusahaan yang mereka nilai belum memiliki dasar perizinan lengkap, khususnya terkait pemanfaatan ruang laut.

Juru bicara FORKOP, Andi Andis, menyatakan bahwa PT PTB diduga telah melakukan operasi bongkar muat tanpa melalui prosedur resmi yang semestinya ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.,

“Faktanya, PT PTB tetap beroperasi meski belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) secara sah. Ini menjadi pertanyaan besar, apalagi kegiatan mereka sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir,” ungkap Andis.

Baca Juga:   Pemprov Kaltim Umumkan Hasil Seleksi BUMD 2024, Tiyo Resmi Jabat Dirut PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera

Dalam audiensi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim, diketahui bahwa perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan KKPRL ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Apabila dokumen tersebut pernah ada, namun habis masa berlakunya dan belum diperbaharui. PT PTB harusnya tidak melakukan aktivitas bongkar muat di perairan Kaltim, sebelum dokumen KKPRL tersebut terbit,” tandasnya.

Sementara itu, Subkoordinator Pendayagunaan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil DKP Kaltim, Ismail menjelaskan bahwa sesuai regulasi, setiap pelaku usaha yang ingin beraktivitas di ruang laut wajib memiliki izin dasar, yaitu KKPRL dan izin lingkungan.

“Baru setelah kedua izin itu terpenuhi, perusahaan bisa mengajukan izin operasionalnya di ruang laut. Itu ketentuan dari Undang-Undang Cipta Kerja, PP 21 Tahun 2021, dan Permen KP 28 Tahun 2021,” jelas Ismail.

Untuk itu, Ismail juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak April 2025, untuk meminta data perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan dokumen KKPRL di wilayah Kaltim.

Baca Juga:   Sering Lolos, Akhirnya Tim Alap-alap Batu Bara di Mahakam Diringkus Polairud

“Kami minta data lengkap perizinan ruang laut di wilayah Kaltim agar tidak ada lagi aktivitas yang tidak sesuai aturan. Kalau belum lengkap, seharusnya kegiatan operasional ditunda,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER