spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Kaltim Sebut Fathur Sengaja Hambat Pemindahan SMAN 10 Samarinda

Foto: SMAN 10 Samarinda di Jalan HAM Rifaddin yang menjadi lokasi sah sesuai keputusan MA. (Ist)

 

SAMARINDA – Setelah kabar penonaktifan Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda, Fathur Rachim mencuat dan mendapat tanggapan dari yang bersangkutan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menyebut mantan kepala sekolah tersebut dengan sengaja menghambat proses pemindahan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, putusan MA tersebut mengintruksikan terhadap pengelolaan SMA Negeri 10 dikembalikan kepada Yayasan Melati dan dipindahkan ke lokasi semula di kawasan Jalan HAM Rifadin, Samarinda Seberang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin yang menegaskan bahwa keputusan itu diambil bukan semata karena persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari tindakan tegas terhap upaya menghambat keputusan hukum yang berkuatan tetap.

“Ini adalah konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi, bukan sekadar kebijakan saya pribadi, tetapi merupakan instruksi langsung dari pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur,” kata Armin.

Baca Juga:   Fashion Street hingga Jazz Tengah Jalan Ramaikan Bara’s 2023

Setelah putusan tersebut keluar, lanjut Armin, pihak pengelola tidak kunjung merealisasikan perintah hukum. Terlebih, pelaksanaan kebijakan tersebut menemui hambatan serius dari internal sekolah. Dirinya menyebut bahwa mantan kepala sekolah justru bersikap kontra terhadap keputusan yang seharusnya didukung.

“Alih-alih melaksanakan, justru ada upaya menghambat,” katanya.

Bahkan, pihak Disdikbud Kaltim menerima banyak laporan terkait keterlibatan kepala sekolah aktif dalam mencari dukungan eksternal, termasuk ke instansi militer seperti Kodam dan Korem, agar proses pemindahan SMA 10 dapat dihentikan.

Armin mengatakan bahwa laporan tersebut bahkan disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur dalam rapat pimpinan yang digelar Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi sudah masuk ke ranah pelanggaran terhadap kewajiban pelaksanaan putusan hukum. Pemerintah tidak boleh diam ketika aturan tidak dijalankan,” tegasnya.

Yang lebih mengejutkan, Armin mengungkapkan adanya unsur kesengajaan dalam penyampaian informasi kepada publik. Surat resmi dari Disdikbud yang berisi pemberitahuan pemindahan sekolah ternyata tidak pernah disampaikan kepada orang tua siswa. Fakta ini diakui langsung oleh beberapa wakil kepala sekolah saat dikonfirmasi oleh pihak dinas.

Baca Juga:   ‘Kaik’ Penjual Togel di Karang Mumus Diringkus

“Bayangkan, orang tua siswa tidak pernah menerima surat itu. Tidak ada sosialisasi, tidak ada klarifikasi. Akibatnya, mereka menjadi bingung, resah, dan muncul penolakan di masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Armin, upaya yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah Garuda Transformasi itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap sistem dan perintah yang sah. Oleh karenanya, penonaktifan dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjamin kelancaran pelaksanaan putusan hukum, sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah daerah.

Sementara itu, Armin juga menjawab tudingan bahwa penonaktifan Fathur Rachim adalah keputusan yang tidak sah. Meski belum definitif, Dirinya menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil merupakan hasil koordinasi dengan pimpinan daerah dan dijalankan atas dasar perintah resmi.

“Saya hanya melaksanakan mandat dari atasan. Ini bukan langkah sepihak, tapi tindakan institusional. Semua ini sudah dibahas dalam forum-forum resmi pemerintahan,” ujarnya.

Terakhir, Armin menegaskan bahwa semua keputusan telah dilakukan secara objektif dengan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait. Penonaktifan ini juga bertujuan untuk mengembalikan jalur pendidikan dan pengelolaan sekolah yang sesuai dengan koridor hukum yang benar.

Baca Juga:   Wakil Wali Kota Samarinda: Jaga Kerukunan Beragama

“Kalau kita bicara tentang negara hukum, maka semua pihak harus taat. Gubernur, wakil gubernur, bahkan saya pun tunduk pada putusan hukum. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER