spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik RSHD Samarinda Tengah Diusut Disnakertrans Kaltim, Mantan Karyawan Minta Penanganan Dilakukan Segera

SAMARINDA – Menindaklanjuti laporan karyawan dan mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang dilayangkan pada 19 Mei 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur telah memulai proses klarifikasi dengan memanggil pihak pengadubpada Selasa (28/5/2025) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Ardiansyah Putra selaku mantan Staf Umum bagian Housekeeping RSHD Samarinda melalui pesan via WhatsApp. Dirinya juga melayangkan aduannya ke Disnakertrans Kaltim dan berharap permasalahan pemenuhan hak-hak karyawan dapat terpenuhi segera.

Lebih lanjut, Dirinya menyampaikan bahwa sebanyak 29 orang karyawan telah memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen pendukung terkait tuntutan hak-hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi.

“Bagi teman yang belum hadir dalam pemanggilan lalu, kami masih menunggu informasi lanjutan dari Disnakertrans Provinsi apakah akan ada pemanggilan ulang atau dilakukan via telepon. Kami juga sudah sampaikan ke pihak Disnakertrans bahwa mayoritas eks karyawan merupakan perantau, banyak yang sudah kembali ke kampung halaman atau keluar kota,” ungkap Adriansyah.

Setelah tahap klarifikasi dari pihak karyawan, Adriansyah mengatakan pihak Disnakertrans Kaltim akan memanggil manajemen rumah sakit guna dimintai keterangan dan data pendukung.

Baca Juga:   Semangat Tak Berhenti di Garis Finis: Jejak 5 Tahun Media Kaltim di Jantung Ibu Kota Nusantara

Hasil dari proses ini akan dijadikan dasar untuk penerbitan Nota Pemeriksaan I yang berupa anjuran resmi kepada manajemen rumah sakit untuk membayar hak-hak karyawan beserta sanksi administratif yang berlaku, dalam jangka waktu 30 hari setelah anjuran diterima.

Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak RS, maka Disnakertrans Kaltim akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan tenggat waktu 7 hari. Jika hingga nota kedua tidak juga dipatuhi, maka kasus akan dilimpahkan ke penyidik Disnaker untuk proses lebih lanjut yang berpotensi mengarah pada sanksi pidana atau administratif berat.

Selain itu, Adriansyah juga menyampaikan bahwa bagi karyawan yang statusnya dirumahkan, pihaknya menuntut agar gaji tetap harus dibayarkan sampai ada surat pemutusan hubungan kerja resmi.

“Menurut keterangan yang kami dapatkan dari Disnakertrans Kaltim, setiap perkembangan, termasuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD dan pemanggilan karyawan kemarin, semuanya langsung dilaporkan ke staf Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Ibu Mariani dari Disnaker,” tutup Ardiansyah.

Berita ini ditulis berdasarkan informasi yang didapatkan dari pesan WhatsApp Saudara Adriansyah yang melakukan pencatatan untuk diinformasikan kepada karyawan yang tidak hadir pada pemanggilan oleh pihak Disnakertrans Kaltim.

Baca Juga:   Polusi Plastik Jadi Permasalahan Global, Gubernur Kaltim Evaluasi Perusahaan Berpredikat Merah

Media ini telah melakukan upaya untuk mengkonfirmasi langsung, namun pihak Disnakertrans Kaltim enggan memberikan pernyataan dan meminta untuk menunggu pernyataan resmi melalui portal resmi Disnakertrans Kaltim.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER