spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Gugatan BBM Pertamina Ditunda, Mediasi Tunggu Prinsipal dari Jakarta

SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara gugatan konsumen terhadap PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda hari ini. Gugatan dengan nomor perkara 75 ini diajukan oleh Dyah Lestari, seorang konsumen yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Afifuddin.

Pokok gugatan berkaitan dengan dugaan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai standar dan dinilai merugikan konsumen.

Sidang kali ini beragendakan mediasi. Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunjuk salah satu hakim sebagai mediator, setelah kedua belah pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya penunjukan mediator kepada majelis.

Usai proses mediasi yang berlangsung tertutup, penggugat Dyah Lestari mengungkapkan bahwa mediasi ditunda selama dua pekan.

Penundaan ini merupakan permintaan dari pihak tergugat, PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan. Menurut Dyah, pihak Pertamina beralasan bahwa penundaan ini diperlukan agar prinsipal mereka dari Jakarta dapat hadir langsung dalam pertemuan mediasi berikutnya.

“Mereka meminta waktu dua minggu, sementara kami mengusulkan satu minggu. Alasan dari mereka adalah karena proses internal yang cukup panjang. Nanti prinsipal dari Jakarta akan hadir langsung,” terang Dyah kepada awak media.

Sementara itu, perwakilan legal dari PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Novanda, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan prinsipal terkait langkah mediasi yang akan ditempuh.

Baca Juga:   Jual Motor Tetangga di Medsos, Ya Ketahuan Lah

Ia menegaskan bahwa semua keputusan akan dituangkan dalam resume mediasi mendatang.

“Kami akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Harapan kami, perkara ini bisa selesai di tahap mediasi. Jika prinsipal kami menyetujui untuk memberikan ganti rugi, hal itu akan kami sampaikan dalam resume dua minggu mendatang,” singkatnya

Penundaan mediasi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian kasus secara damai, mengingat kehadiran perwakilan langsung dari pusat diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan.

Pewarta : Dimas
Editor : Nicha R

BERITA POPULER