spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Jelaskan Mekanisme Aduan Kerusakan Akibat Pengisian BBM

SAMARINDA – Mekanisme pengaduan kerusakan kendaraan bermotor akibat Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang sebelumnya mengharuskan pelapor memiliki struk atau nota pembelian BBM dari SPBU, kini telah diubah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempermudah masyarakat.

Perubahan tersebut berlandaskan pada keluhan masyarakat lantaran banyak dari mereka yang lupa untuk meminta ataupun kehilangan struk pembelian dari SPBU.

Untuk mengakomodir hal itu, Pemprov Kaltim dan Pertamina Patra Niaga Kalimantan sepakat bahwa, masyarakat tetap bisa mengadukan permasalahan tersebut ke masing-masing SPBU meskipun tanpa disertai struk pembelian.

Melalui pertemuan bersama pihak Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan bahwa, masyarakat tetap bisa melapor meskipun tanpa disertai struk.

Tujuannya agar dimana pun masyarakat berada, kendaraan bermotor yang brebet atau rusak dapat dilakukan perbaikan dalam program bengkel gratis.

“Kalau struknya tidak ada, pembayarannya bisa diperkirakan tanggalnya pengisiannya berapa dan SPBU-nya dimana, dicatat tanggal berapa pengisiannya,” katanya di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur, Samarinda pada Kamis (12/4/2025).

Baca Juga:   Pilkades Kukar: Siap Menang Siap Kalah!

Lebih lanjut, Rudy Mas’ud memastikan bahwasanya, pihak Pertamina Patra Niaga Kalimantan akan segera membuka bengkel dealer resmi di masing-masing daerah untuk melakukan perbaikan pada kendaraan yang dikonfirmasi rusak akibat bensin yang dioplos.

“Bengkel-bengkel yang ditunjuk oleh Pertamina ini untuk memastikan identifikasi dan penyebab permasalahannya,” jelas Rudy Mas’ud.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan bahwa, saat ini Pertamina Patra Niaga Kalimantan sedang melakukan kordinasi dengan pihak bengkel untuk pengadaan bengkel resmi di 10 Kabupaten dan Kota di Kaltim.

“Kalau gak ada struk harus bisa diketahui dimana beli BBM-nya jadi bisa di Interogasi (penyelidikan) dan ditelusuri BBM itu belinya dimana. Jadi disetiap kabupaten/kota sekarang sedang dihubungi Pertamina untuk MoU antara Pertamina dan bengkel-bengkel. Kita tunggu secepatnya ya,” beber Bambang Arwanto.

Terakhir, Bambang Arwanto memastikan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti, terutama aduan masyarakat yang lupa meminta bukti pembelian. Kedepan, ia meminta masyarakat untuk menjadikan struk atau nota dari SPBU sebagai keharusan.

Baca Juga:   Wakil Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun 2022

“Kita memang gak pernah bisa menebak akan terjadi hal seperti ini. Masyarakat banyak yang lupa meminta, sehingga jadi kebiasaan. Intinya pengaduan bisa dilakukan tanpa struk, yang penting tau dimana belinya, di catat tanggalnya, nanti akan di telusuri,” tutup Bambang Arwanto.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER