Foto: Potret Sekolah SDN 007 Samarinda Ilir.(Istimewa)
SAMARINDA – Setelah dilayangkan seruan copot Kepala dan Wakil Kepala Sekolah SDN 007 Samarinda Ilir oleh Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bergerak cepat dengan melakukan rapat tertutup guna menindaklanjuti tuntutan itu dengan lebih mendalam.
Sebelumnya, aliansi masyarakat melakukan demonstrasi untuk menuntut pencopotan jabatan kepala dan wakil kepala sekolah tersebut pada, Rabu (19/3/2025) lalu. Pihaknya menduga adanya keterlibatan pihak sekolah untuk meringankan pelaku dan menutup kasus pelecehan.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ridwan Tasa mengaku, bahwa rapat yang tertutup dilakukan merupakan bentuk tugas pemerintah dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Upaya kami yang kami lakukan merupakan bentuk kepastian pemerintah dalam hal pemeriksaan dapat berjalan dengan adil tanpa intervensi,” ujarnya, Jum’at (21/3/2025)
Keputusan rapat tertutup itu menghasilkan kesepakatan, berupa penonaktifan sementara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala SDN 007 Samarinda Ilir. Menurut Ridwan, penonaktifan diperlukan agar pihaknya dapat memastikan proses investigasi berjalan tanpa hambatan dan transparan.
“Nantinya Pak Marnabas, Asisten II yang sekaligus Plt Kepala Inspektorat yang akan memimpin investigasi secara langsung,” ungkapnya.
Dalam hal itu, Marnabas Patiroy, Asisten II Sekretariat Daerah Samarinda Bidang Perekonomian dan Pembangunan menerangkan, Inspektorat telah melakukan penyelidikan sejak Kamis (20/3/3025).
Penyelidikan tersebut akan berfokuskan pada dugaan keterlibatan kepala sekolah dan wakilnya, dalam upaya membungkam kasus dengan memberikan amplop sebagai uang damai kepada keluarga korban.
“Jika terbukti bersalah, jelas akan ada sanksi sesuai ketentuan. Namun, jika tidak terbukti, nama baik mereka akan dipulihkan,” imbuhnya.
Dalam prinsipnya, Marnabas menekankan bahwa investigasi akan dilakukan secara cermat dan menyeluruh, dengan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Proses ini tidak bisa instan. Banyak hal yang harus dilakukan, seperti kami harus mengumpulkan bukti, mendengarkan keterangan saksi, dan melakukan analisis mendalam,” tutup Marnabas Patiroy.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky