SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 dari tersangka SR, Direktur Utama PT. RPB.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada periode 2017-2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan uang tersebut disita berdasarkan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp21,2 miliar,” ujar Toni dalam konferensi pers di Samarinda, Jumat (10/1/2025).
Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta.
Kerja sama yang melibatkan dana sebesar Rp25,8 miliar ini diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah, seperti persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko pihak ketiga.
“Akibatnya, kerja sama ini gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888 berdasarkan laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya
Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa para pelaku ke pengadilan,” tegas Toni.
Selain penyitaan uang tunai, Kejati Kaltim juga akan menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPKP dan PPATK, untuk mengoptimalkan proses penyidikan dan pengembalian aset negara,” tambahnya.
Kejati Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi proses penegakan hukum dan memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R