spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Guru Honorer di Samarinda Utara Cabuli Murid SD, Begini Pengakuan Pelaku

SAMARINDA – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda, melibatkan seorang guru honorer berinisial MR (24) yang diduga berbuat tidak senonoh terhadap murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Samarinda Utara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam jumpa pers di Lobi Polresta Samarinda, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua siswa yang menjadi korban.

“Kami telah menerima laporan dari salah satu orang tua siswa yang anaknya menjadi korban,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

“Setelah berkoordinasi dengan UPTD PPA, Dinas Pendidikan, dan KPAI Daerah, kami berhasil mengungkap kasus ini,” tambahnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, MR diduga melakukan perbuatan cabul di dua tempat berbeda. Pertama, di ruang guru pada pertengahan Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, dan kedua, di ruang kelas 3 pada pertengahan Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.

“Pelaku secara paksa menarik tangan korban, kemudian memaksa memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban,” jelasnya.

Baca Juga:   Polisi Samarinda Ulu Bongkar Peredaran Uang Palsu, Pelaku Ditangkap di Pasar Sungai Dama

Lebih lanjut, Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa selain korban yang melapor, ada beberapa korban lain yang juga menjadi sasaran MR. “Kami mengidentifikasi ada sekitar 3-4 korban lain yang juga menjadi korban dari pelaku yang sama,” lanjutnya.

Saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Kompol Dicky Anggi Pranata, MR mengakui perbuatannya.

Pengakuan yang mengejutkan adalah ketika ditanya apakah ia terpengaruh oleh film porno, MR menjawab tidak. Ia mengaku termotivasi melakukan perbuatan tersebut karena merasa “gemas” kepada korban.

“Motif pelaku adalah karena merasa gemas kepada anak-anak di bawah umur. Ia memperlakukan anak-anak tersebut seperti anak dewasa,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan pendampingan kepada para korban,” tegasnya.

MR akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukumannya dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Baca Juga:   Pelaku Pemalakan "Ketua Jalanan" Yang Viral Ditangkap Polsek Palaran

Polresta Samarinda mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi terjadinya kasus pencabulan anak di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anaknya dan melaporkan jika ada hal yang mencurigakan,” imbaunya. (Dim)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

BERITA POPULER