spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satresnarkoba Samarinda Ungkap Kasus Transaksi Ganja, Dua Pria Ditangkap

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kota Samarinda. Dua pria berinisial YL (23) dan AH (23) diamankan dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 21.30 Wita di Jl. Jakarta 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif tim Sat Resnarkoba yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya

Setelah melakukan observasi dan pengintaian yang cermat, petugas akhirnya mengidentifikasi dua pria yang mengendarai sepeda motor berwarna putih sebagai target.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, salah satu tersangka, dengan sigap berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus narkotika jenis ganja.

“Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena petugas berhasil menemukan bungkusan tersebut yang berisi ganja seberat 13,73 gram bruto,” tambahnya

Baca Juga:   Lagi, Anak di Bawah Umur pada Ungkapan 2 Kasus TPPO Polresta Samarinda

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana ini, antara lain 1 buah plastik kresek hitam yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba, 2 unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba, serta sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka dalam menjalankan bisnis haram mereka.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Samarinda,” tuturnya=

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sangat serius, dan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba,” tutupnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER