spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Hukum Rudy-Seno Optimis Hadapi Sengketa Pilkada Kaltim di MK

SAMARINDA – Tim hukum pasangan calon Rudy-Seno resmi terdaftar sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Gubernur Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator tim hukum, Agus Amri, menyampaikan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi akan selesai pada tahap dismissal atau pemeriksaan pendahuluan.

“Kami sangat optimis gugatan ini tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya karena selisih suara yang mencapai 11 persen jauh melebihi ambang batas minimum 1 persen yang disyaratkan undang-undang,” ujar Agus Amri kepada wartawan di Samarinda, Seni  (6/1/2025).

Sidang pendahuluan akan dijadwalkan dalam waktu dekat, dan tim hukum Rudy-Seno telah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Tim hukum Rudy-Seno telah mempersiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti, keterangan, dan saksi ahli, untuk menghadapi proses di MK.

Mereka juga siap menanggapi tuduhan yang disampaikan oleh pihak lawan, seperti monopoli partai politik dan ketidaknetralan KPU.“Isu monopoli partai politik itu tidak berdasar. Dalam negara demokrasi, setiap partai memiliki hak dan kebebasan untuk menentukan dukungan mereka,” tegas Agus.

Baca Juga:   Pemkot Samarinda Kerahkan 2.404 Personel Satlinmas untuk Amankan Pilkada 2024

Ia juga menambahkan bahwa tuduhan terhadap KPU dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada, seperti melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam proses persidangan nanti, tim hukum Rudy-Seno terdiri dari 18 pengacara yang telah siap membela kepentingan pasangan calon nomor urut dua tersebut.  “Kami optimis dapat menyelesaikan sengketa ini dengan baik dan menjaga hasil demokrasi sesuai kehendak rakyat,” pungkas Agus.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

BERITA POPULER