spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindagkop UKM Temukan Air Kemasan Ilegal

SAMARINDA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur menemukan adanya peredaran air kemasan ilegal yang tidak memenuhi standar. Penemuan ini menjadi salah satu sorotan dalam pengawasan perdagangan barang menjelang akhir tahun.

Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan air isi ulang yang dikemas ulang dengan galon bermerk tanpa izin SNI (Standar Nasional Indonesia).

Praktik ini melanggar aturan yang mengharuskan setiap produk air kemasan permanen memiliki segel dan memenuhi standar pengemasan resmi.

“Kami telah memanggil pihak-pihak terkait untuk diberikan edukasi dan pemahaman tentang dasar hukum larangan ini. Jika mereka berkomitmen melakukan perubahan sesuai rekomendasi, pengawasan hanya akan dilanjutkan dengan pemantauan. Namun, jika tidak, sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha akan direkomendasikan kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujar Heni saat Jumpa pers Diskominfokaltim di Hotel Mercure Samarinda Senin (23/12/2024).

Heni menambahkan, pengawasan ini dilakukan secara terpadu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, dan instansi terkait lainnya. Salah satu kasus mencolok ditemukan di Kabupaten Kutai Barat, di mana produk air isi ulang ilegal ditarik dari peredaran.

Baca Juga:   Ini Catatan Hetifah Sjaifudian Terkait HUT Kaltim Ke-66

“Air minum dalam kemasan harus memiliki logo SNI dan memenuhi standar lainnya, seperti ISO. Jika ada pelaku usaha yang sudah menggunakan merek tanpa memenuhi ketentuan, hal ini jelas melanggar aturan,” tegas Heni.

Selain risiko hukum, air isi ulang tanpa standar yang jelas juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, Disperindagkop UKM terus menggencarkan pengawasan untuk memastikan keamanan dan legalitas produk di pasar.

Menjelang akhir tahun, Disperindagkop UKM meningkatkan intensitas pengawasan barang dan jasa. Lingkup pengawasan mencakup kepatuhan terhadap aturan pencantuman label, komposisi, masa kedaluwarsa, hingga standar perundang-undangan lainnya.

Heni mengakui bahwa keterbatasan sumber daya menjadi tantangan, namun pihaknya terus berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami berharap pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sehingga produk yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar kualitas dan keamanan,” pungkasnya. (han/dez)

Penulis: Hanafi
Editor: Dezwan

BERITA POPULER