spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Samarinda, Ini Alasannya

SAMARINDA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di TPS 1 Samarinda pada 2 Desember 2024. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah ditemukan pelanggaran prosedur dalam pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman, menjelaskan PSU dilakukan karena terdapat empat pemilih pindahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Ada empat pemilih pindahan dari Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Paser. Mereka mendapatkan dua surat suara, yakni untuk pemilihan gubernur dan wali kota, padahal seharusnya mereka hanya menerima surat suara pemilihan gubernur,” ujar Arif.

Insiden ini terungkap saat proses pemungutan suara pada 27 November. Sekitar pukul 10.00 Wita, keempat pemilih pindahan melakukan registrasi di TPS 1 Samarinda.

Namun, Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memberikan dua surat suara, yang melanggar ketentuan pemilih pindahan hanya boleh menerima satu surat suara sesuai daerah asal mereka.

PSU dilaksanakan dengan prosedur yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya.

“Logistik sudah kami siapkan, dengan perbedaan pada surat suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU. Pemberitahuan kepada masyarakat juga telah disebarkan dengan informasi terkait PSU,” tambah Arif.

Baca Juga:   Baru Cair Rp 2,45 Triliun, KPU Khawatir Tahapan Pemilu 2024 Tak Optimal

Terkait dampak PSU, Arif mengungkapkan bahwa pihaknya masih memantau tingkat partisipasi pemilih.  “Kami belum dapat memastikan apakah partisipasi meningkat atau menurun dibandingkan tanggal 27 November. Hasilnya akan terlihat setelah proses pemungutan selesai pada pukul 13.00 Wita,” jelasnya.

Keputusan PSU didasarkan pada rekomendasi dari pengawas TPS dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta telaah KPU Samarinda.

PSU ini diharapkan dapat memastikan proses Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi dan menjaga integritas pemilu di Samarinda. “Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023, jika terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar atau melanggar ketentuan, maka pemungutan suara ulang harus dilakukan,” pungkas Arif.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

BERITA POPULER