SAMARINDA – Tim Hukum pasangan calon Isran-Hadi melaporkan istri Rudy Mas’ud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim atas dugaan praktik politik uang. Laporan ini disampaikan Senin (25/11/2024) di Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan Kemang, Samarinda.
“Ada dugaan politik uang atau bagi-bagi uang untuk memengaruhi pemilih agar memilih suaminya,” ujar Jaidun, Ketua Tim Hukum Isran-Hadi.
Laporan tersebut berasal dari keterangan seorang warga yang berprofesi sebagai pekerja swasta, yang menyebut Syarifah Suraidah (SS) diduga melakukan praktik politik uang pada Oktober di kawasan Pampang. Menurut Tim Hukum Isran-Hadi, mereka memiliki bukti yang kuat terkait dugaan tersebut.
“Menurut ketentuan Pasal 73 Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran,” jelas Jaidun.
Selain dugaan ini, Tim Hukum Isran-Hadi mengungkapkan bahwa masih ada banyak pelanggaran lainnya yang sedang mereka siapkan untuk dilaporkan ke Bawaslu.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai aturan.
“Setiap peristiwa yang dilaporkan paling lambat itu prosesnya tujuh hari. Kami masih punya waktu lima hari untuk melakukan penyelidikan,” tegas Hari.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jika tidak memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan.
Proses penyelidikan atas laporan ini masih berlangsung, sementara masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini demi menjamin pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S