spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

163 Orang Tewas di Jalan Sepanjang 2022

Tiap tahun ratusan orang merenggang nyawa dalam kecelakaan lalu lintas. Yang memprihatinkan, menurut catatan kepolisian, yang menjadi korban sekaligus pelaku, kebanyakan anak-anak muda usia 17 tahun sampai 25 tahun.

Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kaltim sangat memprihatinkan. Tahun ini, sampai dengan Juli 2022, sudah terjadi sebanyak 352 lakalantas, dengan total korban 589 orang. Di antaranya, 163 korban meninggal dunia. Menurut catatan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim, dalam sebulan, rata-rata terjadi 29 kasus dan sebanyak 14 orang meninggal dunia di jalanan.

Yang membuat miris, pelaku dan korban kebanyakan masih berusia muda. Menurut catatan Ditlantas Polda Kaltim, pelaku lakalantas pada 2022 berusia 17-25 tahun sebanyak 105 orang, pada 2021 sebanyak 153 orang, dan pada 2020 ada 119 orang. Korban lakalantas pun demikian, didominasi usia 17-25 tahun. Pada 2022 ada 148 orang, tahun 2021 ada 197 orang dan tahun 2020 ada 181 orang.

Faktor pemicu lakalantas kebanyakan pengendara yang tidak tertib. Menurut data Ditlantas, dari total kasus lakalantas pada 2022, sebanyak 239 kasus akibat ketidaktertiban pengendara. Salahsatu ketidaktertiban yang sering terjadi adalah tidak waspada pada kendaraan arus lalu lintas dari depan dan ceroboh saat menyalib kendaraan, serta ceroboh saat membelokkan kendaraan.

Baca Juga:   Kejati Kaltim Geledah Sejumlah Kantor, Terkait Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang

Selain tidak tertib, penyebab dominan lain yaitu kecepatan kendaraan yang melebihi batas ada 60 kasus dan 38 kasus akibat lengah. Kasus lakalantas akibat lengah yang banyak terjadi seperti lelah dan mengantuk saat berkendaraan.  Sementara faktor yang dipicu oleh kendaraan dan jalan, jarang terjadi. Salah satu faktor kendaraan yang sering terjadi yaitu rem yang tak berfungsi.

Salahsatu kasus yang sangat fatal adalah lakalantas di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat 21 Januari 2022.  Kecelakaan maut ini menewaskan 4 orang dan beberapa pengendara terluka. Saat kejadian, sang sopir Muhammad Ali (48) tak bisa mengurangi kecepatan truk yang dikemudikannya akibat rem blong sehingga menabrak pengendara yang sedang berhenti di traffic light Muara Rapak.

Dari pemeriksaan kepolisian, diketahui truk yang dikemudian Ali sudah dimodifikasi yang menyebabkan overload (kelebihan beban). Panjang kendaraan itu harusnya 7,5 meter tapi dimodifikasi hingga mencapai Panjang 12,5 meter. Sumbu roda juga ditambah menjadi tiga dari sebelumnya hanya dua. Akibatnya, roda bertambah sehingga berimbas pada daya mesin dan daya angkut.

Baca Juga:   Ini Catatan Hetifah Sjaifudian Terkait HUT Kaltim Ke-66

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir ternyata palsu. Seharusnya SIM A diubah menjadi SIM B2 Umum. Kasus lakalantas ini sudah selesai diproses di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Pada 7 Juli 2022, Ali divonis majelis hakim PN Balikpapan hukuman penjara 9 tahun. Putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang selama 12 tahun penjara.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan.

UPAYA POLDA

Jumlah kendaraan bermotor di Kaltim tiap tahun terus bertambah, khususnya di Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara. Aktivitas kendaraan yang meningkat, membuat rawan lakalantas. Kepolisian telah menetapkan prioritas keselamatan dalam berkendaraan, untuk menekan angka lakalantas setiap tahun di provinsi sebelah timur pulau Kalimantan ini.

“Sejak kemarin kami sudah menggelar berbagai macam operasi. Ada Operasi Patuh, Operasi Mahakam, dan lainnya. Dan hal terpenting dari semua itu adalah ajakan atau himbauan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan kepada Media Kaltim di Balikpapan, akhir pekan lalu.

Baca Juga:   Meriahkan HUT RI, Lomba Drag Race Dandim Cup 2023 Segera Digelar

Dia menjabarkan, sasaran prioritas kepolisian dalam menekan angka lakalantas yaitu, pengendara yang melawan arus lalu lintas, knalpot bising atau tidak sesuai standar, kendaraan memakai lampu rotator, balap liar dan kebut-kebutan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, serta berboncengan motor lebih dari satu orang.

“Dari delapan poin itu, Alhamdulillah sejauh ini kita mampu menekan angka lakalantas di wilayah hukum Polda Kaltim. Dari data yang ada semakin turun, meski tidak signifikan,” jelasnya.

Faktor lainnya penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan yang tidak layak. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah kejadian, seperti kasus lakalantas di simpang Rapak Balikpapan. “Saat ini kita terus melakukan sosialisasi terhadap penyedia kendaraan besar. Juga perusahaan dan penyedia jasa angkutan. Bagaimana kelaikan kendaraan menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Upaya yang dilakukan katanya, antara lain melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi, memanggil seluruh perusahaan hingga instansi terkait. Kepada para pengendara Sonny menghimbau agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan yang terpenting adalah peduli terhadap keselamatan berkendaraan.  (bom)

BERITA POPULER