spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mutasi Pejabat Kaltim Dianggap Sah, Gugatan Arif Sembiring Ditolak PTUN Samarinda

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda telah menolak gugatan yang diajukan oleh Arif Franantan Filipus Sembiring (AFF) terkait mutasi jabatan. Dalam perkara TUN Nomor 22/G/2024/PTUN.SMD, gugatan Sembiring melawan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (2/10/2024) di ruang sidang PTUN Samarinda.

Majelis Hakim yang diketuai oleh A. Taufik Kurniawan menyatakan dua hal pokok dalam putusannya. “Pertama, eksepsi yang diajukan oleh tergugat tidak diterima seluruhnya. Kedua, dalam pokok perkara, gugatan ditolak sepenuhnya, dan Sembiring diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp412.000,” ungkapnya baru-baru ini.

LANDASAN HUKUM MUTASI

Beberapa waktu lalu, Pj Gubernur Akmal Malik menegaskan bahwa mutasi pejabat yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Beberapa aturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan rotasi tersebut meliputi:

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan kewenangan pejabat dalam menetapkan keputusan, termasuk mutasi jabatan, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur secara menyeluruh manajemen kepegawaian, termasuk mutasi jabatan.
Surat Edaran Menteri PAN Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum mencapai dua tahun, yang memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi (PPT).

Baca Juga:   Samarinda Tempati Posisi Pertama, Perolehan Sementara Medali Porprov Kaltim

Akmal Malik juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan mutasi, seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku telah dipenuhi. Di antaranya adalah koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), perolehan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Mutasi ini didasarkan pada strategi akselerasi dan percepatan pencapaian kinerja organisasi, sesuai dengan SE Menteri PAN Nomor 19 Tahun 2023,” ungkap Akmal Malik.

“Pertimbangan ada beberapa faktor, salah satunya adalah kebutuhan organisasi yang memerlukan pejabat dengan kompetensi dan pengalaman yang tepat untuk mencapai target kinerja.”

Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI ini menambahkan bahwa mutasi AFF Sembiring tidak hanya didasarkan pada kebutuhan organisasi, tetapi juga sebagai bentuk pengembangan karier.

“Penilaian kinerja Bapak AFF Sembiring selama menjabat sebagai Kasatpol PP menunjukkan kinerja yang baik dan potensi untuk dikembangkan di jabatan lain. Mutasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi beliau untuk meningkatkan kompetensinya di bidang lain,” ujar Akmal Malik.

Baca Juga:   Gebyar UKM dan Samarinda Street Food Festival 2024

TANGGAPAN PJ GUBERNUR KALTIM

Terkait gugatan yang diajukan oleh Sembiring, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menghormati keputusan tersebut.

Dengan putusan PTUN yang menolak gugatan Sembiring, posisi Akmal Malik dalam pelaksanaan mutasi ini semakin kuat, menunjukkan bahwa rotasi jabatan telah dijalankan dengan landasan hukum yang jelas dan prosedur yang tepat.

“Saya menghormati hak Bapak AFF Sembiring untuk mengajukan gugatan. Namun, saya yakin bahwa mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan pada pertimbangan yang matang,” jelasnya. (Han)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

BERITA POPULER