SAMARINDA – Penetapan Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali mengungkapkan kerentanan sektor sumber daya alam (SDA) di daerah berjuluk Benua Etam ini.
AFI diduga menerima hadiah atau janji dalam proses pemberian izin pertambangan selama menjabat sebagai gubernur. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi SDA di Kalimantan Timur, yang dikenal dengan sebutan Bumi Etam.
Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) menyoroti bahwa korupsi di sektor SDA memiliki dampak luas yang tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan tetapi juga merugikan masyarakat.
Menurut Sekretaris SAKSI FH Unmul, Solihin Bone, perizinan yang semestinya menjadi instrumen pengawasan justru menjadi komoditas bagi para pejabat untuk memperkaya diri.
“Kasus AFI menunjukkan betapa rawannya sektor SDA terhadap korupsi. Korupsi di sektor ini sering melibatkan penyalahgunaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi oleh kepala daerah,” ujar Solihin dalam rilisnya Sabtu (28/9/2024).
SAKSI FH Unmul mendesak agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan dengan transparan dan menyeluruh.
Mereka menyoroti keterlibatan banyak pihak dalam praktik-praktik korupsi terkait SDA dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada AFI.
Menurut SAKSI FH Unmul, KPK juga perlu menyelidiki kepala daerah lain yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin tambang pada masa lalu.
Mereka juga menyayangkan lambannya KPK dalam memproses kasus ini, mengingat dugaan tindak pidana korupsi terjadi saat AFI masih aktif menjabat.
“Kami berharap penegakan hukum di sektor SDA lebih ketat untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkas Solihin.
Penulis : Hanafi
Editor : Nicha R