PENAJAM– Hingga pekan terakhir Agustus 2022, Polres PPU berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram sabu dan belasan ribu pil koplo.
Kepala Satresnarkoba Polres PPU, Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu menjelaskan, jajarannya menyita sebanyak 783,62 gram sabu-sabu dan 15.000 butir pil koplo jenis dobel L. Keseluruhan barang bukti itu didapatkan dari 49 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang diungkap selama 8 bulan terakhir.
“Sejak Januari sampai pekan terakhir Agustus 2022, kami berhasil mengungkap 39 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo,” ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah PPU, tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat, selaku mata dan telinga yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Iskandar menambahkan, secara rinci tersangka terdiri dari 42 pria dan 7 perempuan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 783,62 gram dan pil koplo jenis LL sebanyak 15.000 butir.
“Dalam satu kasus ada yang lebih dari satu tersangka dan sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan,” sambung Iskandar.
Dari 39 perkara penyalahgunaan narkoba yang diungkap selama Januari-Agustus 2022 itu, sebanyak 32 kasus telah dinyatakan selesai proses hukumnya di tahap Pengadilan Negeri (PN) Penajam. Sementara 7 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di “Benuo Taka” Pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait, untuk memperluas jaringan informasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Jika ada indikasi di lingkungan tempat tinggal terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, masyarakat diharapkan segera melapor ke polisi,” pungkasnya. (sbk)