SAMARINDA – Dalam sebuah operasi besar, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap jaringan narkoba skala besar dan mengamankan barang bukti sabu seberat 182 gram serta pil ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Samarinda, Minggu (22/09/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar ATM Bank Mandiri, Jalan D.I. Panjaitan.
“Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, tim berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial SY (51),” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto.
“Saat dilakukan penangkapan di sekitar ATM, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu. Namun, kejutan terbesar menanti kami di kediaman tersangka,” tambahnya
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perumahan Lenosa dan menemukan sebuah gudang penyimpanan narkoba yang tersembunyi.
Di dalam gudang tersebut, polisi berhasil menyita sabu dalam jumlah besar, pil ekstasi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah dan mengemas narkoba.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan narkoba di Samarinda.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini membuktikan bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R