SAMARINDA – Warga pemilik lahan Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kalimantan Timur, kembali melakukan aksi protes pada Senin (29/7/2024).
Kali ini, mereka menutup salah satu ruas jalan yang menghubungkan Jalan Teuku Umar dan Jalan Jakarta sebagai bentuk kekecewaan karena tuntutan ganti rugi atas lahan mereka yang telah digunakan sebagai jalan umum sejak 1995 belum juga terpenuhi.
Aksi yang semula berlangsung damai berubah menjadi lebih keras ketika para warga membakar ban dan memasang spanduk di tengah jalan.
Akibatnya, kemacetan parah terjadi di kawasan tersebut selama sekitar dua setengah jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.30 Wita.
Korlap aksi, Arianto, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tersebut.
Menurutnya, jalan yang kini menjadi Jalan Rapak Indah awalnya adalah lahan milik warga dengan surat segel yang terletak di Jalan Rapak Mahang. Warga membangun jalan tersebut untuk akses menuju perkebunan mereka.
“Sejak 1995, kami terus berupaya mengklarifikasi masalah pembebasan lahan ini kepada Kelurahan Karang Asam, namun tidak ada kejelasan. Padahal, proyek pembangunan jalan ini dilaksanakan oleh CV. Sena dengan panjang sekitar 3 kilometer dan lebar 20 meter,” ujar Arianto.
Kekecewaan warga semakin memuncak ketika pada tahun 2008, mereka kembali mendatangi Dinas PUPR Provinsi Kaltim untuk meminta kejelasan, namun tetap tidak mendapatkan solusi yang memuaskan.
Penulis : Dimas
Editor: Nicha R