SAMARINDA – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan 1 orang pelaku di Jalan Sentosa Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya di dalam bengkel las).
“Penangkapan ini berawal dari kecurigaan terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam bengkel las pada hari Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 Wita,” Ungkap Bambang
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui bernama Sdr. W (27).
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip berisi 4 poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,12 Gram Brutto yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri beserta barang bukti lainnya.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R