spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Luka Mendalam dan Trauma Abadi, Kisah Pilu Ibu Korban Pencabulan Anak di Samarinda

SAMARINDA – Di balik tembok kokoh Pengadilan Negeri Samarinda, tersimpan kisah pilu seorang ibu yang berjuang mencari keadilan bagi putrinya yang masih berusia 5 tahun.

Sang ibu, sebut saja N harus menghadapi kenyataan pahit bahwa putrinya menjadi korban pelecehan seksual oleh anak pengasuhnya, A yang masih di bawah umur.

Kejadian ini bermula pada bulan September 2023 ketika N mencari pengasuh untuk anaknya. A yang merupakan ibu kandung terduga pelaku, menawarkan jasanya dan meyakinkan N bahwa anaknya akan aman dan terawat di bawah pengawasannya.

Awalnya, N setuju dengan perjanjian untuk mengasuh anaknya di rumah A. Namun, kecurigaan muncul saat N melihat gelagat aneh pada anaknya.

“Anak saya sering mengeluh sakit dan menceritakan kepada tukang urut bahwa ia telah ‘dicucuk’ oleh kakak pengasuh,” ungkap N dengan suara bergetar menahan tangis, (18/7/2024)

Hati N hancur saat mengetahui hasil visum yang menunjukkan luka di organ intim anaknya. Tak kuasa menahan amarah dan kesedihan, N melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada bulan Februari 2024.

Namun, proses hukum berjalan lamban, membuat N semakin frustrasi dan khawatir akan nasib putrinya yang masih polos dan belum mengerti apa yang terjadi padanya.

“Saya kecewa dengan lambatnya proses hukum. Sejak April 2024, saya sudah memberikan BAP tambahan, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas ke Kejaksaan,” keluh N.

Baca Juga:   25 Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Samarinda, 20 Unit Motor Berhasil Diamankan

Luka fisik yang dialami putrinya perlahan mulai pulih, namun luka batin dan trauma sepertinya akan membekas selamanya.

Di tengah rasa kecewa dan keputusasaan,  N tetap teguh dalam perjuangannya untuk mendapatkan keadilan bagi putrinya.

“Saya ingin terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Saya juga ingin penegak hukum bekerja dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus ini,” tegas N.

Kisah N dan putrinya menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak.

Kejadian ini juga membuka luka lama tentang lambatnya proses hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual anak di Indonesia.

Advokat Rusniawati Ayu Syafitri, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum dalam kasus ini.

Rusniawati mengungkapkan rasa prihatinnya melihat kondisi korban yang masih trauma akibat kekerasan yang ia alami.

“Korban sampai saat ini pun masih sering mengeluh sakit dan membutuhkan pendampingan psikolog,” ungkap Rusniawati Saat di konfirmasi, Kamis (18/7/2024).

“Terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Penegak hukum juga dapat bekerja dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus ini,” harapnya.

Baca Juga:   Duh, Demi Rp 200 Ribu, Pengangguran ini Nekat Jadi Kurir Ekstasi

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER