SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gunung Lingai pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa awalnya petugas melakukan observasi di lokasi dan mencurigai seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berhenti di atas sepeda motor jenis Honda Beat.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram bruto yang disembunyikan di atas tanah oleh salah satu pelaku, RA,” terang Bambang, Senin (15/7/2024).
Dari hasil interogasi AWA dan RA, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari RF. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran ke Jalan H.A.M Rifaddin dan berhasil menangkap RF.
Dari penggeledahan di rumah RF, petugas menemukan sejumlah barang bukti. “1 unit HP Android merk Vivo, 1 unit HP Android merk Oppo, sisa sabu-sabu, peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” kata Bambang.
“Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R