SAMARINDA – Kasus ilegal mining atau pertambangan batu bara ilegal kembali diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda, pada Senin (15/5/2023) lalu.
Berangkat dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Zainuddin (35) yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengamankan Zainuddin saja melainkan juga beberapa saksi yang berada di lokasi pertambangan itu.
“Selain pelaku (Zainuddin), kita juga amankan beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian,” ucap Kapolresta Kombes Pol Ary, saat menggelar pers rilis Selasa (23/5/2023).
Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akibat pertambangan batu bara ilegal itu. Padahal pengungkapan kasus batu bara ilegal di Muang Dalam telah beberapa kali diungkap pihak kepolisian.
“Dari informasi masyarakat itu kita turunkan tim untuk penyelidikan dan setelah beberapa hari (penyelidikan), kita berhasil mengamankan pelaku dan beberapa saksi,” ungkapnya.
Dari adanya laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ditemui adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Muang Dalam.
“Kita temukan singkapan atau bukaan lahan yang sudah diambil batu baranya sekitar 100 metrik ton,” paparnya.
Saat diinterogasi polisi, Zainuddin mengaku jika pertambangan emas hitam itu baru saja ia lakukan. Akan tetapi belum sempat menikmati hasil, Zainuddin sudah diciduk polisi.
“Kegiatannya baru dua hari. informasi (dari masyarakat) awal di tanggal 13 (Mei 2023), dan kita amankan (Zainuddin) di tanggal 15 (2023). Aktivitas itu (penggalian batu bara ilegal) dilakukan diarea milik orang lain,” jelasnya.
Pelaku juga mengaku jika pertambangan batu bara itu ia lakukan dengan kesepakatan bagi hasil dengan pemilik lahan.
Selain singkapan batu bara seberat 100 metrik ton yang baru digali, polisi pasalnya juga turut mengamankan satu unit ekskavator dari lahan yang ditambang Zainuddin.
“Alat yang digunakan (ekskavator) disewa Rp 100 juta,” ucap Ary.
Meski telah mengamankan pelaku, namun penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Khususnya pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Inspektur tambang dan saksi ahli, dalam melengkapi berkas perkara.
“Saat ini masih dalam proses di reskrim,” pungkas Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (vic)