spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tujuhbelasan, Polisi Tenggarong Bekuk 2 Karyawan Pengedar Sabu

TENGGARONG– Ini contoh aktifitas pekerja yang tak patut ditiru. Penggunaan dan peredaran narkoba di kalangan pegawai perkebunan atau pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar), dari hari ke hari semakin mengkhawatirkan.

Terbaru, Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar menangkap RH (39) dan DA (30) karena diduga mengedarkan sabu-sabu, tepat pada Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Rabu (17/8/2022).

Dari tangan RH, polisi menyita 15 poket sabu-sabu seberat 9,34 gram, sementara DA kedapatan mengantongi 4 poket sabu seberat 0,95 gram.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan, Minggu (21/8/2022), pihaknya mendapat laporan ada pegawai swasta yang merangkap sebagai pengedar sabu di Desa Separi, Tenggarong Seberang.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap pengedar tersebut adalah DA, yang juga karyawan swasta di daerah Separi. Saat digerebek polisi, DA akhirnya mengaku sabu disimpan di kandang ayam belakang rumahnya.

Polisi akhirnya menemukan 4 poket sabu tersimpan dalam dompet kecil berwarna coklat. Bersama dengan timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga:   MTQ Nasional 2024 di Kaltim, Momentum Perkenalkan Wisata Andalan

Dari hasil interogasi, muncul nama RH yang diduga juga merupakan pengedar sabu seperti DA. RH diketahui tinggal tidak jauh dari rumah DA, tepatnya di RT 11 Desa Separi, Tenggarong Seberang. “Pelaku (DA) mengaku mendapatkan barang (sabu) dari RH,” jelas Rachmawan.

Pengejaran berlanjut ke RH, hingga didapati 15 poket kecil sabu seberat 9,34 gram. Disita pula, uang hasil penjualan senilai Rp 1 juta serta alat takar dan timbangan yang digunakan untuk membagi sabu-sabu menjadi poket kecil.

“Keduanya pengedar,” tegas Rachmawan. Diketahui, keduanya mengedarkan sabu ke sesama pegawai dimana mereka bekerja.

RH dan DA mengaku sudah sekitar setahun nyambi berjualan sabu.

Keduanya kini mendekam sel tahanan Mapolres Kukar. DA terancam dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. Sementara RH terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Satresnarkoba juga  meringkus buruh perkebunan  sawit berinisial AF (22) karena menjadi kurir narkoba sabu pada Juli lalu. AF tertangkap tangan mengantongi 50,7 gram sabu-sabu, dengan upah Rp 1 juta sekali antar. (afi)

Baca Juga:   245 Petugas Pemilu 2024 Dirawat, Mayoritas Karena Kelelahan

BERITA POPULER