spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gegara Simpan Sabu 1 Kilogram di Dalam Rumah, Dua Pemuda Diciduk

SAMARINDA – Dua orang pemuda berinisial SP (28) dan ER (27) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap polisi saat berada dipinggir Jalan Ade Irma Suryani,Kecamatan Samarinda Kota pada Sabtu (8/4/2023).

Alasan penangkapan itu lantaran polisi menemukan satu kilogram sabu yang disimpan oleh salah satu pelaku di kediamannya.

“Saat diamankan pertama, kita temukan sabu 1,67 gram. Kemudian dari situ kita kembangkan dan kembali diamankan sabu seberat 1 kilogram yang disimpan dari rumah salah satu pelaku,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis Senin (10/4/2023).

“Saat mau kita amankan, SP terlihat membuang tisu yang ternyata berisi 1 gram sabu,” sambungnya.

Dari hasil interogasi, SP diketahui tinggal di Jalan Otto Iskandardinata, kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Sambutan. SP pun tak berkutik lagi dan langsung mengaku jika dirinya masih menyimpan sabu dengan jumlah besar di kediamannya.

“Setelah dikembangkan, tim kembali menemukan 1 lembar tas plastik berisi 10 bungkus paket sabu seberat 1.007,69 gram yang disimpan di belakang rumahnya SP,” ungkapnya.
Dengan barang buktinya, SP dan ER lantas digelandang petugas menuju Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriskaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 53 Gram Sabu

Ketika diinterogasi, SP rupanya mengaku kalau sabu 1 kilogram itu milik seorang pria yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Terkait dengan peran masing-masing pelaku, SP hanya menerima perintah dari pemilik barang, sedangkan ER bertugas memasarkan kristal mematikan tersebut.

“1 kg sabu itu dijual sesuai perintah Mr X dan tersangka SP hanya tinggal mengantarkan saja. Saat kita tangkap SP ini, hendak menjual sekitar 1 gram sabu. SP mengajak ER. Kesepakatannya, uang dari penjualan akan dibagi Rp 700 ribu untuk SP dan Rp 300 ribu untuk ER,” paparnya.

Kombes Pol Ary mengatakan bahwa saat ini pemilik barang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1 kg sabu, 3 HP dan satu motor disita kepolisian sebagai barang bukti.

Kedua pemuda tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vic)

BERITA POPULER