spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revisi Perda PKL Upaya Pemkot Tertiban Kota

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mewacanakan akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pedagang Kaki lima (PKL). Dalam hal ini yakni Perda Nomor 19 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus mengatakan bahwa revisi ini sebagai tindak lanjuti rekomendasi hasil kajian tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada 2013 lalu oleh Dinas Penelitian dan Pengembangan (Libang) Kota Samarinda.
Meski begitu, terlebih dahulu pihaknya akan melihat hasil dari pendataan PKL di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Tepian.

“Jadi nanti peraturan PKL yang lama kita lihat. Kita minta pendataan di masing-masing kecamatan, ” ucap Hero saat diwawancarai awak media, Senin (6/3/2023).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno menambahkan bahwa salah satu poin yang akan diatur dalam revisi itu adalah mengatur tata kelola pasar bergerak (moving market) sebagai komunitas PKL yang terkoordinasi.

Baca Juga:   Jalan Sehat RT 51 Perum Korem Lempake, Jalin Silaturahim Sekaligus Pantau Lingkungan Bersama

Hal itu lantaran, Eko melihat ada masyarakat yang berjualan di atas kendaraan mobil yang selama ini belum ada dasar hukumnya.

“Inovasi warga memodifikasi kendaraannya sebagai media, disini sudah diatur juga, ini belum bisa diterapkan karena perlu menyusun perda yang mengatur tata kelola pasar bergerak (mobile market),” pungkas Eko. (adv/vic)

BERITA POPULER