Warga Keledang Mas Protes Pembangunan, DPRD Samarinda Minta Pengembang Penuhi Kesepakatan

Foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar saat diwawancara (Abdi/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda untuk menindaklanjuti gejolak yang terjadi di tengah masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut permasalahan bermula ketika PT Bumi Samarinda Damai (BSD) melayangkan surat pada tanggal 27 Agustus 2026 perihal rencana pembongkaran gerbang lama.

Menanggapi hal tersebut, para Ketua RT 19, 20, 21, dan 22 sempat memberikan surat tanggapan pada 31 Agustus 2026 yang menyatakan persetujuan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya penunjukan tenaga ahli profesional dan pengelolaan sisa material bongkaran untuk kas RT.

Namun, situasi memanas tatkala warga perumahan secara serentak melayangkan surat keberatan resmi tertanggal 27 September 2026. Warga menilai bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi langsung maupun memberikan persetujuan terkait rencana pembongkaran gerbang tersebut.

“Warga yang bertanda tangan dalam surat ini belum pernah menerima sosialisasi secara langsung,” jelas Deni usai RDP, Senin (2/11/2026).

Baca Juga:   Rayakan HUT RI, DPRD Samarinda Gelar Bazar dan Jalan Sehat Tanpa APBD

Dalam surat keberatan tersebut, warga menyoroti aktivitas pengembang PT BSD yang tidak hanya membongkar gerbang, tetapi juga melakukan peninggian jalan di jalur dua perumahan. Warga menuntut penjelasan transparan mengenai dokumen site plan, status lahan, perizinan terkait, rencana elevasi jalan, hingga sistem drainase agar tidak memperburuk lingkungan tempat tinggal mereka.

“Pengembang ini melakukan perubahan gerbang, mereka sebelumnya adalah perusahaan yang diajak kerja sama dengan PT BSD,” katanya.

Warga mendesak agar seluruh aktivitas konstruksi yang berpotensi mengubah akses, elevasi jalan, dan drainase dihentikan sementara waktu sampai ada musyawarah mufakat yang melibatkan pihak warga terdampak secara langsung. Menanggapi aspirasi tersebut, pihak dewan menilai bahwa desain gerbang baru sebenarnya dirancang lebih ikonik dan elegan, tetapi prosedur sosialisasinya tetap harus diutamakan.

“Jangan sampai yang dilakukan itu tidak dikomunikasikan dengan masyarakat,” tegasnya.

Menengahi persoalan ini, Deni dengan tegas meminta pihak pengembang untuk berkomitmen penuh menjalankan sembilan poin kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama pihak kecamatan pada 12 Oktober 2026. Poin-poin tersebut mencakup pengaturan jam operasional kerja, penanganan dampak debu, hingga langkah-langkah konkret pencegahan dampak buruk di lapangan.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Bidik PAD Rp1,5 Triliun, Beban Masyarakat Jadi Perhatian

“Mitigasi banjirnya, ini yang ingin kita pastikan lagi kepada pengembang,” ujarnya.

Mitigasi banjir menjadi perhatian krusial mengingat kawasan Samarinda Seberang, khususnya sekitar Jalan Bung Tomo, selama ini kerap dilanda banjir saat musim hujan tiba. DPRD tidak ingin proyek pembangunan pemukiman baru justru memperparah kondisi genangan air di permukiman warga sekitar.

“Artinya, tahapan-tahapan administrasi, teknis, perizinan mereka telah laksanakan,” jelasnya lagi.

Selain pengawasan teknis di lapangan, pihak DPRD Samarinda juga telah memastikan kelengkapan perizinan administratif yang melibatkan berbagai instansi mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Tata Ruang, Cipta Karya, hingga Perumahan dan Perizinan (Perkim). Menutup rangkaian RDP tersebut, DPRD berpesan agar pihak pengembang senantiasa menjaga komunikasi yang baik dan responsif terhadap setiap keluhan warga di kemudian hari.(adv/radarsamarinda)

Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky

BERITA POPULER